Kenaikan Pangkat ASN Tidak Dipungut Biaya

redaksi malam
0

LUMAJANG, Sejumlah 981 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima SK Kenaikan Pangkat. Penyerahan SK dilaksanakan  sebelum upacara Bendera Karyawan dan Karyawati di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lumajang di Halaman Kantor Bupati.

Lumajang, Senin 12 November 2018, SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Hanifah Diah Ekasiwi, S.E.,  kepada 4 ASN.

Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat itu yaitu untuk periode 1 Oktober 2018. Artinya, semestinya penyerahan SK tersebut dilakukan pada Nopember 3018, tetapi, terhitung  mulai tanggal 1 Oktober 2018.


Plt. Asisten Administrasi dalam amanatnya menjelaskan, proses Kenaikan Pangkat sudah dilaksanakan secara clean and clear. Artinya, proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak di pungut biaya sepeserpun (Pungli) dalam proses tersebut.

"Yang perlu kita garis bawahi, proses kenaikan pangkat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan panjenengan (anda) semua tidak dikenai biaya apapun," paparnya.

Lebih jauh dijelaskan, ke depan Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan inovasi berbasis teknologi IT dalam proses kenaikan pangkat ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian (SIMAK).

Kenaikan Pangkat itu, merupakan penghargaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja baik/bagus dan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin serta terkena hukuman disiplin.                                                 

ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat, paling banyak dari unsur tenaga kependidikan. (Bkt/red)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
4/related/default