Demak - Radar Nasional - Kepala Desa Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Budiono, diadukan oleh Lembaga Garuda Muda Indonesia ( LGMI ) DPW TK.II Kabupaten Demak ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dengan penyalah gunaan wewenang dan jabatan atau mal administrasi karena tidak menindak lanjuti permasalahan Perangkat Desa nya yang bernama Nur Hadi yang telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana dan telah menjadi keputusan inkrah di Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 4 Nopember 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( 31/10/2018 )
Lembaga Garuda Muda Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Tingkat II Kabupaten Demak yang diwakili oleh pengurusnya Kunaidi dan Agil Sanusi memaparkan alasan LGMI melaporkan Kepala Desa Turirejo Demak Kabupaten Demak Budiono ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Kepada Media Radar Nasional yang telah bersinergi dalam hal pemberitaan ,karena pada tanggal 25 September 2018 telah datang 3 orang warga dari Desa Turirejo ke Kantor LGMI untuk mengadukan kepala desanya yang tidak menindak lanjuti permasalahan saudara Nur Hadi selaku Perangkat Desa Desa Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak yang telah menjadi terpidana atas perkara Perjudian.
Maka sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut maka Imam Sandholi selaku Ketua LGMI DPW TK.II Demak menugaskan anggota dan pengurusnya untuk melakukan Investigasi guna menindak lanjuti pengaduan warga masyarakat desa tersebut dan untuk mencari kebenaran atas apa yang diadukan oleh masyarakat.
Bahwa dari hasil Investigasi telah ditemukan fakta yang terkait pengaduan dari Masyarakat Desa Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak pernah terjerat perkara perjudian dadu kopyok tepatnya pada tanggal 8 September 2016 di Tempat Warung Kopi Desa Turirejo bersama teman-temannya yang telah terkena OTT oleh Polsek Demak Kota.Dan atas perkara tersebut saudara Nur Hadi beserta tema-temannya telah diadili di pengadilan Negeri Demak yang telah terbukti bersalah meyakinkan dan dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak tepatnya pada hari jum'at tanggal 4 Nopember 2016.
Akan tetapi Kepala Desa Turirejo Budiono tidak menindak lanjuti hasil putusan pengadilan Negeri Demak atas perkara saudara Nur Hadi selaku perangkat Desa nya yang telah diputus bersalah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Demak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dengan cara menghentikan tetap saudara Nur Hadi sebagai Perangkat Desa.
Bahwa sebelumnya Kepala Desa Turirejo Budiono diadukan oleh LGMI ke Ombudsman Perwakilan Propinsi Jawa Tengah saudara Kunaidi selaku pengurus LGMI yang ditugaskan oleh ketuanya,pernah mencoba menghubungi dan mendatangi beliau untuk meminta klarifikasi atas perkara saudara Nur Hadi akan tetapi kepala desa beralasan sedang sibuk dengan urusan desa dan belum bisa mempersilahkan untuk mengklarifikasi atas perkara saudara Nur Hadi perangkat desanya.
Pada tanggal 3 September 2018 Ketua LGMI nengirim surat permohonan informasi dan klarifikasi Kepada Kepala Desa Turirejo dalam pokok isi nya terkait perkara saudara Nur Hadi ,akan tetapi kepala desa pun tidak menanggapi surat dari LGMI sehingga pada tanggal 15 Oktober 2018,Ketua LGMI mengambil keputusan untuk mengadukan Kepala Desa Turirejo Budiono ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah agar permasalahan tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Bab III pasal 5 Permendagri nomor 83 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pasal 30 ayat 1 huruf c Perda Kabupaten Demak nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa yang menyatakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa tanpa persetujuan BPD dan tanpa pengesahan camat apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kesusilaan atau kesopana sec bagai mana diatur dalam pasal 281 sampai dengan pasal 303 Kitab Undang - undang Hukum Pidana.
Dan pada saat Awak Media Bhayangkara Indonesia menemui Nur Hadi di rumahnya untuk klarifikasi tentang permasalahan yang tengah dihadapinya jawaban beliau semua permasalahannya sudah diserahkan pak lurah.Jadi Pak kepala desalah yang akan menjawabnya.
Kemudian secara terpisah awak media menuju ke rumah Kepala Desa Turirejo Budiono untuk Klarifikasi dan sekaligus mohon tanggapan dari pernyataan Nur Hadi selaku perangkatnya yang semuannya persoalannya telah diserahkan kepada kepala desa.Dengan Lugas dan santai Perangkat Desanya memberikan tanggapan kepada awak media dengan membenarkan pernyataan perangkatnya kalau sumbah sih pikirannya serta kinerja nya Nur Hadi sangat dibutuhkan sekali oleh beliau kepala desa dalam membantu tugasnya sehari-hari,terbukti setelah dibinanya sangat rajin dalam tugasnya,ujarnya
Repoter ; Radar Nasional (Adhi.S)
0 Komentar