Jember, www,radarnasional net. - 3 Oknum staf desa pakis kecamatan panti jember.diduga telah melanggar pasal 167 ayat (1)kitab undang"hukum pidana KUHP.karna memaksa masuk kedalam kepekarangan orang lain tampa ijin memasang patok.dan pemasangan patok yang di lakukan oleh oknom tersebut,terjadi pada tanggal 11/11/2018 sekitar jam 9 lebih 59 menit.
Menurut (A) saat mengethui ada 3 staf desa pakis yang tanpa seizin langsung memasang patok.(a) ketika itu kepada 3 staf sudah memperingatkan pada sujarwo sugianto sutrisno agar jangan masang patok di situ.tapi dari 3 oknom tetap memaksakan pasang patok.dan ketiganya orang tersebut sepertinya benar benar cari masala.katanya.
Namun kemudian sujarwo.sugianto.sutrisno.ketika di klarifikasi oleh (team) di kator desa pakis saat bulan 11 yang lalu mengatakan.bahwa saya selaku pelayanan tentu saya harus melaksanakan hal tersebut.karna saya di suruh oleh yulianto.ucapnya..
Di hari berikutnya (team) telah mengkordinasikan hal tersebut kepada kepala desa pakis saat itu.dengan adanya persoalan pematokan tanpa ijin dan pihaknya akan segera mengundang pihak" yang bersangkutan.namun sampai sejauh ini sepertinya belum ada kelanjutanya.
Dengan adanya periistiwa tersebut 4 warga dusun pakis utara rt 002 rw 005 desa pakis kecamatan panti jember,mengadukan 3 oknom staf desa pakis ke polsektor panti.lantaran tidak terima dengan perbuatan yang di lakukan 3 oknom desa pakis masuk kepekarangan orang lain tanpa ijin,langsung memasang patok.tegas warga.(team)
0 Komentar