Diduga Langgar Aturan, SPBU Sengkang Bebaskan Pengisian Jerigen




Wajo - Terkait adanya pengisian BBM melalui Jerigen di salah satu SPBU di Kabupaten Wajo mengundang sorotan publik. Hal tersebut berdasarkan temuan dan hasil wawancara Awak media  di lapangan. Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:00 WIB


Secara tegas, penggiat Awak media itu meminta pihak terkait agar memberikan sanksi kepada pengelola SPBU tersebut.


Hasil pemantauan dan pengawasan Divisi investigasi Awak media mendapati pihak SPBU Sengkang jalan pahlawan dengan nomor Id. PERTAMINA 74-909-77  diduga telah menyalahi aturan 191 tahun 2014 Tentang Larangan Penjualan kepada pengecer dan Pengisian dengan menggunakan Jerigen.


“Artinya, berdasar data dan beberapa bukti yang kami dapatkan di lapangan, pada Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, kami pergoki langsung adanya pelanggaran SPBU tersebut. Dimana petugas SPBU itu langsung melakukan penjualan dan pengisian dengan menggunakan jerigen,” ungkap dari Awak media,  saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (27/08/22).


 

Ironisnya, menurut temuan Timnya para pengecer berulangkali dan silih berganti datang ke SPBU itu melakukan pengisian jerigen.


“Kami menduga jika pihak petugas SPBU Sengkang jalan pahlawan ada kerjasama dengan pengecer demi untuk mendapat uang Jerigen,” terang Burhan.


Lanjut Burhan, Kenapa dilarang, ya memang sudah jelas ada regulasi yang mengatur. Saya meyakini, pengisian jerigen seperti ini sudah seringkali dilakukan.


“Makanya, pihak berkompeten dan berwenang harus berani menindak tegas, kalau perlu cabut izinnya karena nyata-nyata melanggar aturan.


Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti dan data-data di lapangan untuk dilaporkan secara resmi ke PT. PERTAMINA agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


(Ser)

Posting Komentar

0 Komentar