Bobol Rolling Door Ambil Belasan Handphone, Hanya Dengan Hitungan Jam Pelaku Diamankan



Bali-Pemilik konter Zidan Cell, M. Hanif umur 38 Tahun, diberitahukan FGery Aprianto bahwa konternya yang ada di Jalan A. Yani Nomor 288A Singaraja, yang tertutup dengan pintu rolling door dalam keadaan terbuka, hal itu diketahui pada hari Minggu tanggal 6 Nopember 2022 pukul 09.00 wita.


Atas pemberitahuan tersebut kemudian korban M. Hanif melakukan pengecekan terhadap konter handphone miliknya dan ternyata benar rolling door yang menutupi konter tersebut dalam keadaan terbuka dan setelah dicek didalam konter, belasan hanphone yang ada dikonter telah hilang dan tidak ada lagi ditempatnya.


Sebanyak limabelas handphone yang hilang diantaranya, 2 (dua) handphone merk  realme tipe C11, 1 (satu) handphone realme tipe C35, 1 (satu) handphone realme tipe C31, 1 (satu) handphone realme tipe C33, 4 (empat) handphone infinix tipe hot 12, 2 (dua) handphone infinix tipe smart 6 plus,  2 (dua) handphone merek realme tipe narzo 50i prime, 1 (satu) handphone merek Oppo A57, dan 1 (satu) handphone merek Samsung tipe tab A. Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah).


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 dan berdasarkan Laporan tersebut kemudian Kapolsek Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara bersama-sama dengan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., melakukan penyelidikan berawal dari melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mendengar, dan mengetahui adanya peristiwa tersebut.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mengarah kepada seseorang yang bernama Putu Heru Soekarno Putra umur 23, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil olah TKP, sehingga pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 pukul 16.30 wita pelaku dapat diamankan di Dusun Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan saat itu juga ditemukan barang bukti handphone yang diambil dari konter milik korban.


“jadi hanya dalam hitungan jam pelaku sudah dapat diamankan dengan barang buktinya “, ucap Kapolsek


Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan dan niat pelaku sendiri karena factor ekonomi, rencananya handphone yang berhasil diambil tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.


Diketahui bahwa pelaku masuk kedalam konter terlebih dahulu membobol pintu rolling door dengan menggunakan obeng, setelah terbuka kemudian pelaku masuk kedalam konter dan mengambil belasan handphoe yang ada didalam konter


Maka terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman  Tahun, ucap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara.  ***

Posting Komentar

0 Komentar