HUT ke 80 Kemerdekaan RI, 282 Napi Lapas Ambarawa Peroleh Remisi Umum & 7 Napi Langsung Bebas


KAB. SEMARANG - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada HUT ke 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 kepada para narapidana di Lapas maupun Rutan di Indonesia. Khususnya di Lapas Kelas II A Ambarawa, jumlah keseluruhan napi yang menerima remisi yakni Remisi Umum sebanyak 282 napi dan Remisi Dasawarsa sebanyak 320 napi. Penyerahan remisi kepada napi diserahkan oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH, di Lapas Ambarawa, Minggu (17/08/2025) siang. 


Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn) Dra Agus Andrianto SH MH, mengatakan bahwa euforia peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar H Ngesti Nugraha.


Sementara itu, Kepala Lapas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro BcIP SH mengatakan, pada peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI tahun 2025 ini ratusan napi di Lapas Ambarawa menerima remisi Umum maupun remisi dasawarsa. Napi yang memperoleh Remisi Umum ada 282 napi dan mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 320 napi, sedangkan sebanyak 7 orang napi langsung bebas. 


"Remisi ini diberikan kepada narapidana yg memenuhi persyaratan tertentu. Diantaranya, warga binaan yang sudah berstatus napi dan berkelakukan baik yang minimal telah menjalani hukuman kurungan 6 bulan. Untuk remisi dasawarsa minimal 1/12 pidana yang dijalani. Hingga bulan Agustus 2025 sekarang ini, jumlah narapidana di Lapas IIA Ambarawa sebanyak 374 orang dan tahanan ada 102 orang. 


"Jumlah napi di Lapas Ambarawa hingga sekarang ini sudah "over kapasitas, karena kapasitasnya harusnya sebanyak 222 napi. Untuk rincian napi yang mendapatkan remisi adalah, Remisi Umum 1 sebanyak 267 orang, Remisi Umum 2 (16), Remisi Dasawarsa 1 (299), Remisi Dasawarsa 2 (5), Remisi Dasawarsa Pengganti Denda 1 (7), Langsung Bebas (7), Menjalani BIKIN (8), dan masih ada perkara 1 orang," jelas Subakdo Wulandoro.


Hadir dalam  kegiatan tersebut Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Hj Nur Arifah, dan Forkopimda lengkap. Yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN), Dandim 0714/Salatiga, Kapolres Semarang, Kajari, Ketua Pengadilan Agama (PA), dan Ketua DPRD. Selain itu, Forkopincam Ambarawa, Dan Yonkav 2/Tank, Dansubdenpom IV/3-3, Kepala cabang BRI Ambarawa, Kepala Puskesmas Ambarawa, Ketua BKSAG Ambarawa, dan undangan lain. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar