TIM CRIME HUNTER POLRES LUMAJANG UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL RENTAL



Lumajang,radarnasional.net -   Hari Jum'at, Tanggal 28 Desember 2018, Pukul 02.20 Wib dinihari di Jln. Mayor kamari sampurno Kel. Ditrotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang .

Dilaporkan ke Polres Lumajang sesaat setelah diketahui mobil tidak ada ditempat/diparkiran yaitu lima setengah jam kemudian tepatnya Pukul 07.30 Wib dan kejadian berhasil diungkap oleh Tim Crime Hunter Polres Lumajang yang melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres banyuwangi selama 10 Jam tepatnya Pukul 17.30 Wib, pelaku bersama barang bukti hasil pencurian berhasil diamankan petugas Tim Crime Hunter Polres Lumajang yang melakukan pengejaran.

Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun dengan korban bernama  ABDUL HAMID, laki 30, Lumajang 21 Maret 1988,  Pengelolah Rental Mobil, Islam, Alamat Jl. Patimura Al-muhajirin Rt.01 Rw.17 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.


Pelaku atau tersangka bernama 1). ANDRI KURNIAWAN Bin MULYONO, lakis 31 Tahun,  Lumajang 04 Maret 1989, Pendidikan terakhir SMA,  Pekerjaan Wiraswasta, Islam, alamat Jl.Letjen Suprapto XVI/65 Lingk. Krajan Rt.03 Rw. 02 Ds. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember. (Sebagai orang yang melakukan, tertangkap)

 Tersangka kedua MUCHMAD SOLEH Bin SLAMET RIFAI, Lakis 31 tahun,  Lumajang, 07 Juni 1998, pendidikan terakhir SMK,  Wiraswata,  Agama Islam,  Alamat Jl.Kapten Piere tendean Rt.04 Rw.11, Ds. Gadingsari Kec. Lumajang Kab. Lumajang. (turut serta melakukan, tertangkap)

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti antara lain  - 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Toyota Avanza No.Pol : N 1415 YT Thn. 2012 Warna Silver metalic Noka : MHKM1BA3JCK107963 Nosin : MA20390. - 1 (satu) buah anak kunci duplikat.


Kepada petugas Pelaku mengakui bahwa tanpa seijin pemilik mengambil  mobil yg diparkir dgn menggunakan kunci Palsu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan yang ada padanya, Sesaat setelah kejadian yaitu 10 Jam setelah perkara dilaporkan ke Polisi.

Penangkapan paksa terhadap pelaku dilakukan di perempatan Jalan Raya Muncar Kab. Banyuwangi yang diawali dengan proses pengejaran dari Tim Crime Hunter Polres Lumajang dan bantuan penghadangan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Banyuwangi dengan cara menutup ruas jalan umum dengan menggunakan kendaraan petugas, aksi tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku yang masih melarikan diri untuk segera berhenti dan segera keluar dari kendaraan hasil kejahatannya, berhasil dilakukan oleh petugas namun ketika kedua pelaku keluar dari kendaraan dan masih melarikan diri oleh petugas langsung memberikan tindakan tegas tembakan yang mengenai kedua kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya dibawah kembali ke Polres Lumajang.

Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka saat ini sudah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Polres Lumajang.(*)

Posting Komentar

0 Komentar