Lumajang,(radarnasional.net)- Selasa, 23 Juli 2019 -- Banyak penduduk warga Kab. Lumajang, tidak memiliki Akte Kelahiran. Hal itu, diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab. Lumajang, Yos Sudarso, MM., saat membacakan sambutan tertulis Bupati Lumajang, pada Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa (23/07/2019) pagi.
Lebih jauh disampaikan, berdasarkan laporan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kab. Lumajang, tujuan dilaksanakannya acara tersebut adalah terlaksananya tertib adminsitrasi kependudukan, yaitu kepemilikan administrasi kependudukan setiap warga Kab. Lumajang.
Kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kab. Lumajang sampai dengan bulan Juni 2019, baru mencapai 74.45%, atau sebanyak 217.460 jiwa, dan yang belum memiliki akta kelahiran sebesar 25.55% atau sebanyak 74.642 jiwa dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 292.102 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, kepemilikan Akta Kelahiran di Kab. Lumajang masih dibawah target nasional.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, tahun 2015-2019 telah ditetapkan target nasional indikator kepemilikan akta di kalangan anak (usia 0-18 tahun), yaitu: 75% pada tahun 2015, 77.5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82.5% pada tahun 2018, dan 85% pada tahun 2019.
Untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang melakukan beberapa inovasi pelayanan.
Salah satu inovasi yang dilakukan, adalah pelaksanaan Layanan Adminduk Tuntas di Kecamatan (LANDUK-TAMAT), yang memberikan layanan berupa: penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, akta kelahiran dan kematian, serta penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dalam kabupaten.
Inovasi lainnya, adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dispendukcapil, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016, tentang KIA sebagai wujud bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Penerapan KIA di Kab. Lumajang akan dibiayai oleh APBD, dengan harapan menjadi daya ungkit untuk sekaligus meningkatkan cakupan akta kelahiran anak di Kab. Lumajang, karena salah satu persyaratan KIA adalah kepemilikan akta kelahiran.
Program KIA di Kab. Lumajang akan dilaksanakan dengan model paket layanan "Four in One", yaitu setiap pengajuan atau permohonan penerbitan Akta Kelahiran, akan mendapatkan 4 dokumen kependudukan sekaligus, antara lain: KK baru, Nomor Induk Kelahira (NIK) Bayi/anak, Akta Kelahiran, dan KIA.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Lumajang, antara lain: Dinas Tenaga Kerja dan Administrasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta 21 kecamatan.
Penandatanganan Kerjasama itu, sebagai upaya pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi melalui sistem data
"warehouse" bagi pengguna data sesuai kebutuhan, dalam membangun Kab. Lumajang.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan akan memberikan nilai lebih bagi para pihak dalam hal peningkatan citra pelayanan secara umum.
Perjanjian tersebut, juga merupakan perwujudan kekompakan antar instansi untuk saling membantu dalam mewujudkan masyarakat lumajang yang bermartabat.
"Dalam acara ini menghadirkan 4 (empat) narasumber yakni Direktur Perencanaan Kependudukan dan Prlindungan Sosial (PKPS) BAPPENAS, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen kependudukan KEMENDAGRI, serta kepala Dispendukcapil Kab.Trenggalek serta kepala Dispendukcapil kota Tangerang Selatan. (Bkt/red).
0 Komentar