Diduga Lalai, Sopir Bis Yang Antar Jamaah Haji Ini Akibatkan Seorang Anak Tewas



Sukabumi, Jabar, radarnasional.net  - Polres Sukabumi Kota menetapkan sopir bus pariwisata Nuansa Ilham (NI), ER sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di pintu keluar Gedung Juang 45 Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).

Insiden itu terjadi saat bus cadangan pengantar calon jemaah haji menyenggol pilar pagar hingga ambruk di pintu keluar. Akibanya seorang anak meninggal dunia dan empat warga lainnya mengalami cedera.

"Setelah melalui  penyelidikan dan penyidikan, sejak semalam kami sudah tetapkan sopir bus ER sebagai tersangka," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Gedung.Juang 45, Rabu (17/7/2019) siang.

Hasil pemeriksaan, tersangka ER salah perhitungan saat melaju keluar dari halaman parkir di Gedung Juang 45. Bus pariwisata NI berpelat F 7512 SF yang dikendarainya terlalu mepet ke bagian kanan.

Hal itu membuat bagian belakang bus menyerempet pilar pagar pintu keluar sebelah kanan. Saat menyerempet, di atas tembok beton itu terdapat pilar yang langsung ambruk menimpa empat warga berada di sekitar pagar.

Selain itu ada satu anak yang terjepit pagar besi yang tiang pondasi betonnya tersenggol bus cadangan pengantar calon jemaah haji. Anak tersebut akhirnya tewas.

"Sopir bus terakhir ini diduga salah perhitungan, artinya kelalaian dan terlalu ke kanan sehingga menyerempet pagar. Padahal enam bus yang berjalan iring-iringan di depannya lancar saat melewati pintu keluar," ujarnya.

"Tadi malam juga dilakukan tes urine untuk tersangka ER hasil negatif. Jadi pelaporan kecelakaan ini murni akibat kelalaian sopir," sambungya.

Tersangka ER yang juga dihadiri dalam pertemuan menerima kelalaiannya saat keluar dari halaman Gedung Juang 45. Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan semuanya.

"Maafkan kelalaian saya," ucap ER dengan singkat.

Pada konferensi pers, diperlihatkan juga barang bukti, termasuk satu unit bus Nuansa Ilham (NI). Hadir pada saat itu Wali Kota Sukabumi Achmad.Fahmi, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukabumi Harry Herawan dan perwakilan Kemendag Kota Sukabumi, Rizal Yusuf.

Tersangka ER dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto pasal 310 Ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka ER terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan paling banyak 12 juta.

Diberitakan sebelumnya lima orang jadi korban saat pelepasan calon jemaah haji di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) petang.

Satu orang di antaramya meninggal dunia, dan empat orang lain yang mengalami kerusakan pada anggota yang terpengaruh.

Instalasi medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R Syamsudin. Korban meninggal dunia yaitu Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12).

Lipsus andi/ksc

Posting Komentar

0 Komentar