Meskipun Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam pada bulan Juli 2018 berhasil meminta ijazah dapat meminta sanksi, namun tindakan tersebut masih terus dilakukan. Beberapa sekolah menyetujui tidak memberikan ijazah kepada peserta didiknya dengan alasan beragam.
Di Bekasi misalnya, NNH lulus salah satu SMK tidak dapat menggunakan ijazahnya untuk kepentingan melamar kerja. Dokumen resmi bukti telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan di SMK tersebut masih menunggu karena menunggak pembayaran.
Pihak sekolah kompilasi dihubungi melalui telepon selulernya telah bertemu dengan orang tua NNH dan sudah mendapatkan solusi. Dijelaskannya, penahanan ijazah adalah urusan pihak sekolah dengan siswanya bahkan diperintah untuk meminta orang tua NNH yang menganggap tidak menepati janji (entah apa isinya - Merah) agar datang ke sekolah.
Menanggapi sikap pihak sekolah yang terkesan kurang responsif, berusaha menjelaskan jika konfirmasi merupakan upaya untuk menghindari pemberitaan sepihak (persidangan dengan pers). Semua Pengaturan pada UURI nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Lipsus Andi/API
0 Komentar