Sukabumi, Jabar - Penyerahan penetapan pengadilan agama hasil daripada pelayanan terpadu sidang isbat nikah yang berlokasi di SDN Cijulang Desa Berkah Kec Bojong Genteng Kab Sukabumi pada hari selasa Tanggal 13 Agustus 2019 pada jam 08:00 WIB.
Adapun kegiatan pelayanan terpadu tersebut dihadiri langsung oleh Kadisduk Capil Kab Sukabumi H.Sofyan Effendy.
Sementara hasil penetapan sidangnya diserah terimakan dari ketua Pengadilan Agama Kab sukabumi kepada kabid pelayanan pencatatan sipil Lies Apriyanti untuk selanjutnya akan diserahkan kepada KUA setempat untuk dicatatkan dalam buku nikah yang nantinya akan diserahkan kepada 50 pasang.
Perjuangan keras yang dilakukan selama ini oleh Kadisduk Capil Kab Sukabumi diantaranya beberapa langkah upaya maksimal didalam meningkatkan pelayanan Adminduk selama ini selalu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di seluruh Kabupaten Sukabumi sungguh hasil yang cukup membuahkan hasil serta patut di apresiasi dan diacungkan jempol atas setiap kinerja Disduk Capil Kab Sukabumi yang selama ini dapat terlaksana dengan baik.
Sebagaimana hasil konfirmasi dengan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan keterangan kepada awak media bahwa serta merta selalu mengajak kepada lapisan masyarakat agar selalu sadar dan dapat melaksakan adminduk dengan baik dan setiap masyarakat selalu mendaftarkan dan melaporkan dan agar di catatatkan perkawinan baik bagi muslim dan non muslim dikarenakan pengesahan perkawinan yang telah dilaporkan dan tercatat mengesahannya agar dituangkan didalam akte kelahiran anak.
Sebagaimana yang diamanahkan UUD "setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum dengan tidak adanya diskriminasi yang termasuk di dalamnya adalah membentuk keluarga dan keturunan melalui pekawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri diterapkan agar tercatat dan dituangkan di dalam akte kelahiran sesuai dengan ketentuan berlaku" ungkapnya.
Lipsus Andi Memberitakan Untuk Sukabumi
0 Komentar