JEMBER RADAR NASIONAL NET.
Setelah dilakukan mediasi pada 09/09/2019 diaula dinas koperasi kabupaten jember kemarin sepakat untuk melakukan registrasi ulang keangotaan koprasi tani ketajek makmur.
Verifikasi registrasi ulang keanggotaan koprasi tani ketajek makmur sesuai SK bupati no 188.45/161/012/2014 sebanyak 668 ahli waris tanah kejek yg terdiri dari dua desa suci dan desa pakes kecamatan panti kabupaten jember.verifikasi ulang di lakukan untuk persiapan gelar rapat luar biasa (pemilihan pengurus atau ketua baru koperasi tani ketajek makmur)
Registrasi ulang berlangsung pada hari kamis tgl 12 september 2019 bertempat di rumah pak yahyun desa suci yang di dampingi lansung oleh pak yudo dan totok dari dinas koparasi kabupaten jember,berserta dari pihak polsek dan pihak koramil panti yang berlangsung selama tiga hari,dan dilanjut kan ditempat pak tukimin desa pakis.
Menurut tukimin selaku salah satu perwakilan dari ahli waris tanah ketajek mengatakan kepada awak media radar nasional net “dengan jalan nya registrasi ulang ini saya bersama warga ahli waris sepakat untuk melakukan registrasi ini sesusai petunjuk dari dinas koperasi kabupaten jember,
Kami sangat berterima kasih terhadap dinas terkait yang telah memberikan motifasi,bibingan dan semangat demi jalan nya koperasi tani ketajek makmur untuk lebih baik sesuai UUD rumah tangga berkoperasian yang ada”himbauan nya.
Di sisi lain menurut pak yahyun mengatakan” kami berharap kepada masarakat ali waris tanah ketajek yang sudah di terverifikasi,di SK bupati,agar kompak dan bersatu untuk jalan nya registrasi ulang ,supaya rapat anggota luar biasa(RALB) bisa terlaksana secepat nya,sehingga bisa terbentuk pengurus baru.
Karna dengan kekompakan dan bersatu masarakat ahli waris tanah ketajek yang sudah ditepapkan penghapusan dan pelepasaan tanah kepada warga melalui koperasi ketajek makmur oleh bupati jember tahun 2014 bisa secepat nya terbentuk kembali”.
Disisi lain teon selaku salah satu pendiri koperasi tani ketajek makmur jugak mengatakan kepada awak media” dengan jalan nya registrasi ulang ini, yang bertujuan untuk mengadakan gelar rapat anggota luar biasa(RALB)secepat nya,supaya terbentuk kepengurusan(ketua) yang baru bagi koperasi tani ketajek makmur.
Siapa pun yang terpilih nantinya untuk menjadi pengurus baru bagi koperasi tani ketajek makmur,harus mendengar aspirasi anggota dan pengurus. dan yang lebih peting lagi menaati peraturan UUD rumah tangga koperasi,sehingga bisa menyejahterakan angotanya.
Dan kami para ahli waris tanah ketajek berharap kepada dinas koperasi kabupaten jember maupun kepada intansi terkait untuk bimbinganya dan dukungan nya demi kelancaran dan harapan masarakat kedepan yang lebih baik”harapan masarakat. (agus).
0 Komentar