KEJARI BATANG HARI SELAMATKAN UANG TINDAK PIDANA KORUPSI,
Kamis, Oktober 24, 2019
0
Batanghari, Jambi - Setelah melakukan eksekusi Penyelewengan dana desa yang Di lakukan oleh mantan kepala desa Mata gual kecamatan batin ⅩⅩⅣ Pada tahun (2019) ini Kejaksaan negri batang hari megembalikan uang hasil tindak Pidana korupsi penyelewengan Dana desa kepada kepala Inspektorat kabupaten batang hari MUKLIS, SE, MM sebesar Rp 324.610.323 juta
Dalam pengembalian uang Tersebut di saksikan langsung Oleh kasi pidanna khusus (PIDSUS)
M Iksan, dan kasi intel m, bayanullah Serta kepala inspektorat kabupaten batang hari muklis, se, mm,
Saat di konfirmasi awak media kepala kejaksaan Negri batang hari MIA BANULITA SH, MH mengtakan uang tindak Pidana korupsi tersebut Akan di serahkan kepada kepala Inspektorat kabupatwen batang hari Dan nantinya akan langsung masuk Ke rekening desa melalui bang
sembilan jambi,
Ditambaknya lagi uang tindak Pidana korupsi tersebut kami dapatkan Setelah mendapatkan laporan
Warga masarkat desa atas adanya penyelewengan dana desa pada Tahun 2019 sebesar RP 324.610.323 juta, yang mana di lakukan oleh Mantan kepala desa mata gual Kecamata batin ⅩⅩⅣ kabupaten Batang hari pada pertengahan (2019) lalu, terhadap Pengerjaan proyek di desa tersebut tidak di laksakan dengan baik, di mana ada penyimpangan sehinga menyebabkan Tindak pidana korupsi, ungkapnya
Sementara itu kepala inspektorat Kabupaten batang hari MUKLIS SE, MM Mengatakan pengemblian uang penyelewengan ini adalah yang terbesar Yang di terima inspekrorat dari Pengemblian dana desa pada Tahun (2019) ini, bahkan belum Pernah selama ini tutupnya (mukham)
Tags

