KEJARI BATANG HARI SELAMATKAN UANG TINDAK PIDANA KORUPSI,

Blogger Bali
0



Batanghari, Jambi - Setelah melakukan eksekusi Penyelewengan dana desa yang  Di lakukan oleh mantan kepala desa Mata gual kecamatan batin ⅩⅩⅣ Pada tahun (2019) ini Kejaksaan negri batang hari megembalikan uang hasil tindak  Pidana korupsi penyelewengan Dana desa kepada kepala Inspektorat kabupaten batang hari MUKLIS, SE, MM sebesar Rp 324.610.323 juta


Dalam pengembalian uang Tersebut di saksikan langsung  Oleh kasi pidanna khusus (PIDSUS)
M Iksan, dan kasi intel m, bayanullah Serta kepala inspektorat kabupaten batang hari muklis, se, mm,

Saat di konfirmasi awak media  kepala kejaksaan Negri batang hari MIA BANULITA SH, MH mengtakan uang tindak Pidana korupsi tersebut Akan di serahkan kepada kepala  Inspektorat kabupatwen batang hari  Dan nantinya akan langsung masuk Ke rekening desa melalui bang
sembilan jambi,

Ditambaknya lagi uang tindak  Pidana korupsi tersebut kami dapatkan Setelah mendapatkan laporan
Warga masarkat desa atas adanya penyelewengan dana desa pada  Tahun 2019 sebesar RP  324.610.323 juta, yang mana di lakukan oleh Mantan kepala desa mata gual Kecamata batin ⅩⅩⅣ kabupaten Batang hari pada pertengahan (2019) lalu, terhadap Pengerjaan proyek di desa tersebut tidak di laksakan dengan baik, di mana ada penyimpangan sehinga menyebabkan  Tindak pidana korupsi, ungkapnya


Sementara itu kepala inspektorat Kabupaten batang hari MUKLIS SE, MM Mengatakan pengemblian uang penyelewengan ini adalah yang terbesar Yang di terima inspekrorat dari  Pengemblian dana desa pada Tahun (2019) ini, bahkan belum  Pernah selama ini tutupnya (mukham)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
4/related/default