Setiap insan manusia berharap untuk dikemudian hari atau dimasa yang akan datang mendapatkan pasangan hidup serta dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lain hal nya yang terjadi ketika orang tua kandungnya sedang tertimpa musibah dan duka cita keluarga yaitu warga Lembur sawah Kec Cicantayan Kab Sukabumi yang berinisial (L) selaku orang tua kandung dari melati yang belum berusia 17 tahun. Pada hari sabtu 04 Januari 2020 yang diduga telah terjadi pernikahan sirih yang berlangsung di salah satu desa kecamatan yang bernaung di bawah kabupaten sukabumi.
Hasil konfirmasi dari awak media terkait pernikahan sirih tersebut kepada orangtua melati keterangannya sebagai berikut :
Keterangan versi orang tua melati yang anaknya belum genap 17tahun "bahwa saya selaku orang tua laki-laki bukan tidak menyetujui bahwa anak kandung saya untuk menikah, akan tetapi dikarenakan ibu kandungnya baru meninggal dunia satu minggu dan usia juga belum mencapai 17 tahun serta keberatan selaku orang tua kandung melati (nama disamarkan) dan merasa keberatan dengan adanya pernikahan tersebut berwali hakim dan menurut keterangan saya selaku orang tua kandung selaku dari melati dinyatakan telah meninggal dunia yang pada intinya saya pada saat ini masih hidup sehat walafiat".
Versi kedua keterangan penghulu atau amil (TI) bahwa dirinya melaksanakan acara tersebut dengan alasan dasar terpaksa bahkan menurut informasi bahwa mempelai wanita dan mempelai pria dinyatakan telah bersama yang seyogyanya sebagai penghulu atau amil (TI) harus mengecek data administratif data selengkap-lengkapnya tidak boleh atau diperkenankan memberikan atau melaksanakan pernikahan notabene nya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan perkawinan dikarenakan melati sendiri belum mencapai 17 tahun serta untuk mempelai pria yang diduga belum memiliki surat cerai dari pengadilan agama setempat sedangkan dari data yang dihimpun dilapangan penghulu atau amil (TI)diminta oleh seorang oknum calo untuk melaksanakan akal bulus tersebyt. Acara tersebut yang secara aturan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Hasil konfirmasi dengan kedua mempelai pada hari jumat tanggal 10 januari 2020jam 08.00 Wib di tempat kediaman kedua yang bersangkutan keterangan sebagai berikut "bahwa dikami pun banyak yang telah melakukan pernikahan sirih dibawah umur bahkan pernikahan kamipun di saksikan oleh aparat desa setempat" menurut keterangan suami melati inisial (SY).
Hasil konfirmasi kembali dengan kepala KUA setempat bahwa data tersebut telah diajukan ke kantur KUA setempat akan tetapi kami menolak dikarenakan kurang berkas dan kelengkapan administratif.
Sehinigga berkas tersebut ditolak bahkan akan memanggil amil tersebut yang diduga melanggar aturan perkawinan serta aturan pernikahan anak dibawah umur, serta akan memanggil oknum calo yang berinisial (I) .
Hingga berita ini dinaikkan ayah kandung daripada melati belum dapat menerima dan akan membawa kerana jalur hukum. dan diharapkan kepada dinas instansi terkait atau pihak berwenang harus secara tanggap dalam menindak dan menyikapi permasalahan ini agar untuk kedepannya kerap tidak terjadi hal yang serupa.
Lipsus Andi memberitakan untuk sukabumi
0 Komentar