DPRD Sumenep Canangkan Raperda Desa Wisata




Radar Nasional Madura,(30/08/2022). DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mencanangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan desa wisata untuk memaksimalkan pengembangan potensi wisata desa. Saat ini, naskah akademik raperda usul prakarsa legislatif itu tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.


”Naskah akademiknya masih digodok. Tapi, prinsipnya raperda ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembangan Desa wisata,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioddin, Selasa (30/8/2022).


Ia mengungkapkan, potensi wisata Desa baik alam, pantai, sejarah maupun religi dan hiburan di daerahnya cukup melimpah, namun regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya belum ada. Raperda pemberdayaan Desa wisata nantinya akan mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur termasuk pengelolaan dan lingkungannya.


”Misalnya pengelolaan wisata yang menjadi aset desa dikelola oleh BUMDes. Termasuk bagaimana pengelolaan parkir di objek wisata desa,” ucapnya.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, Legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata. Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkwalitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan.


”Artinya bagaimana dengan perda ini kita tekankan wisata yang menjadi aset desa jalan terus. Jabatan Kepala Desa boleh berahir, tapi destinasi wisatanya tetap harus jalan,” ucapnya.


Politisi asal PPP ini berharap, wisata yang dikelola oleh Desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat Desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. ( HM )

Posting Komentar

0 Komentar