Sulsel - Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Tim Unit 1. Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu.
Diketahui sekitar pukul 12.30 Wita, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SS, Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Di sekitaran Jl. Poros Sidrap-Soppeng Desa Tanete Kel. Maritengngae Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.(Sabtu, 27/08/22.)
Dari hasil pengamanan, Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapati tersangka memiliki atau menyimpan 3 (tiga) sachet ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3000 Gram / 3 Kg dan 1 (satu) buah handphone.
Selanjutnya terduga pelaku SS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Pelaku tersebut dapat terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. *
0 Komentar