Kasus Kadispendik Ancam Wartawan-LSM Bak Main Petak Umpet



Pasuruan - Bak main petak umpet dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan serta ancaman profesi LSM-Wartawan oleh Hasbullah Kadispendik Kabupaten Pasuruan. Betapa tidak, kasus yang sempat viral dimedia sosial (Medsos) berakhir damai. Sebelumnya, pihak pelapor ngotot agar kasus tersebut diproses secara hukum. 


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan kasus tersebut telah selesai. Kedua belah pihak yang berperkara telah sepakat dengan membuat surat pernyataan perdamaian. "Sudah dua pekan kedua belah pihak berperkara membuat kesepakatan damai. Melalui surat pernyataan, dan si pelapor mencabut laporannya, " kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.


Dengan demikian, persoalan yang memicu keributan antara wartawan dengan Kadis Pendidikan, Hasbullah di depan kantor Dipendik Januari 2022 lalu, tidak lagi berlanjut di jalur hukum.


Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, enggan menanggapi proses perdamaian dengan model Restorasi Justice (RJ). Namun ia meminta jika menanyakan persoalan tersebut, bisa diajukan secara tertulis.


"Silakan sodara mengajukan surat ke AJPB. Nanti ti insyaallah akan di jawab secara resmi oleh AJPB setelah melalui rapat internal terlebih dahulu," kata Henry.


Senada juga dikatakan Andik, bawah dirinya bersama rekannya Pujiyono mengaku menyerahkan foto copy KTP serta menandatangani surat. Disingung soal isinya surat, Andik enggan beberkan. "Saya hanya kasihkan foto copy KTP dan menandatangani surat. Soal isinya surat saya tidak tahu," dalihnya. 


Menanggapi proses perdamaian kedua belah pihak diam-diam alias kucing-kucingan ditanggapi Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Ashari.

"Konsep fundamental Restorasi Justice terkait dugaan ujaran kebencian Saudara Hasbullah harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa di Pasuruan kepada seluruh insan pers dan aktivis NGO. Karena narasi berbau ancaman tersebut ditujukan kepada seluruh wartawan dan aktivis Pasuruan, bukan kepada komunitas wartawan atau NGO tertentu," ucapnya.


Menurutnya, perdamaian yang dilakukan secara diam-diam tanpa permohonan maaf secara umum, maka restorasi justice tersebut secara moral batal demi hukum dan keadilan. Bahkan ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. "Kita akan laporkan kembali kasus ini ke Polda Jatim," pungkasnya. 


Sekedar mengingat, kasus dugaan pelecehan serta ancaman kepada wartawan -LSM oleh Hasbullah Kadispendik Kabupaten Pasuruan viral. Ketika itu, Hasbullah usai dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Didepan halaman kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah berorasi dihadapan puluhan tenaga pengajar dan wartawan. Dalam video berdurasi 30 detik ini, Hasbullah mengeluarkan nada ancaman kepada wartawan-LSM. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar