Geram Praktek Pungli di Dunia Pendidikan, Wawan Setiawan, SH, Catat dan Laporkan!


Pasuruan - Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah-sekolahan membuat para pihak geram, Wawan Setiawan, SH., unjuk bicara. Dia mengatakan persoalan ini hampir sering terjadi terlebih di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Berdalih alasan tertentu praktik itu pun tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Akan hal itu dan sebagai langkah preventif, orang tua siswa/i perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.


"Hampir setiap tahun dalam ajaran baru di dunia pendidikan kerap kali adanya laporan pungutan liar sekolah dari masyarakat," terang Wawan Setiawan, SH.


Hal itu dari pengamatan hasil dan rangkum berbagai sumber baik laporan pihak para wali murid hingga sumber pemberitaan di media-media masa, sedikitnya ada 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah. 


Berikut diantara 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah


1. Uang pendaftaran masuk


2. Uang komite 


3. Uang OSIS 


4. Uang ekstrakurikuler 


5. Uang ujian 


6. Uang daftar ulang


 7. Uang study tour 


8. Uang les 


9. Uang buku ajar 


10. Uang paguyuban 


11. Uang syukuran 


12. Uang infak 


13. Uang fotokopi 


14. Uang perpustakaan 


15. Uang bangunan 


16. Uang LKS 


17. Uang buku paket 


18. Uang bantuan insidental 


19. Uang foto 


20. Uang perpisahan 


21. Uang sumbangan pergantian Kepsek


 22. Uang seragam 


23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik 


24. Uang pembelian kenang-kenangan


25. Uang pembelian 


26. Uang try out 


27. Uang pramuka 


28. Uang asuransi 


29. Uang kalender 


30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan.


Ketua LSM DPD Jatim Jawapes Indonesia kepada wartawan, Sabtu (26/08). Dia mengatakan, tidak hanya itu masih ada sejumlah Kriteria Pungli lain di sekolah-sekolahan Dasar (SD) dan sekolahan menengah Pertama (SMP) hingga SMU/SMK.


"Dipungutnya biaya tambahan oleh pihak para oknum guru sekolahan tersebut banyak kita temui yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya, biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan biasanya para wali murid tidak diberikan tanda terima, dalam ini kami menduga bahwa praktek pungli ini jelas-jelas tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional." Paparnya


Lebih jauh, ia menjelaskan bukan kah dari komponen hal tersebut di sekolah biasanya dibiayai Dana BOS Reguler ?


Misal : 


1. Penerimaan Peserta Didik Baru 


2. Pengembangan Perpustakaan 


3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler


4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran 


5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah 


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 


7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa 


8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 


9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran 


10.Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian 


11.Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan 


12.Pembayaran Honor


Jadi saya sarankan bagi seluruh para wali murid apa bila mendapati atau menemui adanya praktek pungli berkedok iuran di sekolah bagi putra/i nya yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah atau mendapati surat edaran (SE) dari dinas pendidikan setempat segara laporkan saja ke pihak-pihak terkait.


"Laporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11] adukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, atau laporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli." Ungkap Ketua DPD Jatim, Wawan Setiawan SH kepada wartawan. (Rachmat)

Posting Komentar

0 Komentar