KAB. SEMARANG - Jajaran Polres Semarang berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian cabai pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebagai korbannya adalah Jurianto (69) warga Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kedua yakni berinisial MF (17) dan MA (16) yang tercatat sebagai pelajar.
Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiono M. SH. MH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Getasan Ipda Agnes Eko SH. MH menuturkan, bahwa kejadiannya pada Kamis (15/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di DesaTajuk Kec. Getasan. Saat itu korban yang juga pemilik kebun melakukan kontrol di kebun dan mengetahui ada 2 orang tidak dikenal berada di kebun miliknya.
"Cabai milik pak Jurianto memasuki masa panen, korban cek kebun itu untuk memastikan kondisi kebun miliknya. Saat menerangi kebun menggunakan senter, korban melihat 2 orang lari dari kebun lalu korban mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga, " ujar Kapolsek Getasan AKP Agus Pardiono.
Kemudian, dilaporkan ke Polsek Getasan. Lalu, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku. Ke 2 pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Getasan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Dari keterangan ke dua pelaku berinisial MF (17) dan MA (16) ini, jika ke duanya mengambil cabai karena kebutuhan ekonomi. Diketahui pelaku MF sejak kecil tidak diasuh oleh kedua orang tuanya dan diasuh oleh neneknya seorang diri sedangkan MA masih tercatat sebagai pelajar.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., membenarkan akan kejadian tersebut. Dan pihaknya menyampaikan jika saat ini kegiatan mediasi telah dilaksanakan di Polsek Getasan. Mediasi melibatkan korban pemilik kebun, orangtua kedua pelaku, guru, perangkat Dusun hingga Desa. Dihadapan perangkat desa hingga dusun, pemilik kebun didampingi keluarganya, serta keluarga ke dua pelaku tersebut bahwa korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah. (HERU SANT).
0 Komentar