Malang - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepala Staf Kodim 0818/Malang-Batu, Mayor Czi Supaat, menghadiri kegiatan press release pemusnahan barang milik negara eks tegahan Bea Cukai yang berlangsung di PT. Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak,Kabupaten Malang. (06/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga integritas barang milik negara. Dalam acara tersebut, Mayor Czi Supaat menyampaikan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. "Pemusnahan barang-barang ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Acara pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain adalah barang-barang yang telah disita dan dinyatakan sebagai barang milik negara, termasuk barang yang melanggar ketentuan impor dan ekspor. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
Mayor Czi Supaat juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang milik negara yang lebih baik. ***
0 Komentar