KAB. SEMARANG - Petugas Lapas Kelas IIA Ambarawa menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis pil Yarindo melalui barang yang akan dibawa masuk ke dalam Lapas, Senin (14/07/2025) kemarin. Obat terlarang ditemukan, saat petugas melakukan penggeledahan pada pengunjung Lapas berinisial RCB. Demikian diungkapkan Kepala Lapas Ambarawa Subakdo Wulandoro kepada awak media, Rabu (16/07/2025).
"Obat terlarang itu ditemukan petugas, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung Lapas Ambarawa di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang. Petugas berhasil menemukan sebanyak 300 butir pil jenis Yarindo pada 3 bungkus susu cair merk bendera yang dibawa pengunjung dengan inisial RCB," ujar Subakdo Wulandoro.
Dari penemuan ini, selanjutnya Ka KPLP langsung melaporkan kepada Kalapas Ambarawa dan diteruskan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Semarang untuk menindaklanjuti dengan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RCB (23) dan MJ (58) mengakui membawa titipan obat terlarang itu untuk warga binaan atas nama AI (28) kasus narkotika dengan pidana 7 tahun penjara.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan kerja keras, ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas. Bahkan, Lapas Ambarawa tidak akan mentolerir segala bentuk penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas dan berkomitmen "zero halinar" untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta terus berkoordinasi dengan Polres Semarang," tandas Subakdo. (HERU SANT).
0 Komentar