KAB. SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya berhasil mengeksekusi seorang terpidana korupsi yang telah buron kurang lebih selama 15 tahun. Terpidana adalah Sabaryanto (46) warga Dusun Krajan RT 01 RW 02, Desa Lembu, Kec Bancak, Kab Semarang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lembu, saat kasusnya mencuat usianya masih 27 tahun. Sabaryanto berhasil diamankan petugas Kejari Kab Semarang saat sedang makan bersama keluarganya di rumah makan (RM) 'Condong Raos' di Jambu Lor, Kec Jambu, Kab Semarang, Senin (07/07/2025) siang kemarin.
Data yang dihimpun awak media menyebutkan, bahwa terpidana Sabaryanto terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Kasus ini sudah ditangani Kejari Kabupaten Semarang sejak tahun 2006 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010.
Dalam putusan tersebut, Sabaryanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi SH MH didampingi Kasi Intel Irvan Surya Hartadi SH MH menyampaikan, bahwa pengamanan terhadap buronan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Proses penggalangan melibatkan keluarga terpidana serta tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri. Usai diamankan, terpidana Sabaryanto langsung dibawa ke Kantor Kejari di Ambarawa untuk verifikasi identitas dan administrasi oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, Sabaryanto menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Ambarawa.
"Hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana Sabaryanto dinyatakan sehat dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa guna menjalani masa hukuman sesuai amar putusan pengadilan. Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Semarang dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Aparat penegak hukum diminta tidak memberi ruang bagi koruptor, sekalipun telah lama menghilang dari pengawasan," pungkas Ismail Fahmi SH MH. (HERU SANT).
0 Komentar