Polres Yahukimo Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana pembunuhan.


Dekai- bertempat di Gedung utama Loby Mapolres Yahukimo, Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, S.H., M.H, melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat dan pembakaran di Distrik Anggruk Kab Yahukimo serta Penganiayaan Berat di jalan Seredala Kab Yahukimo. Senin, (18/8/25). 


Turut hadir Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, S.H., M.H, didampingi Kasat Reskrim IPTU S Budi Payung, S.H, Padal Satgas Tindak Sektor Yahukimo ODC 2025 IPTU Abdul Hamid, DANKI QRF IPTU Benny, DANKI 3 Yon D SAT Brimob IPTU Otto Nuburay, Danton Blukar IPDA Henri, Personel Sat Reskrim Polres Yahukimo, Personel Satgas Gakkum ODC Sektor Yahukimo, Satgas Tindak ODC Sektor Yahukimo, Wartawan TVRI serta insan pers.


Kapolres Yahukimo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan berencana, penganiayaan berat dan pembakaran di Distrik Anggruk Kab Yahukimo serta Penganiayaan Berat di jalan Seredala Kab Yahukimo ini, kami tidak melihat latar belakang pelaku. 


"Yang kami prioritaskan adalah ketika seseorang itu atau barang siapa, melakukan perbuatan melawan hukum dan atau, perbuatan pidana. Ketika hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa ada keterlibatan dengan pidana, tentu kami akan melakukan proses penyidikan" Ujar Kapolres


Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya yakni inisial AP (18), NS (18), AS alias WS (24), SB (24), HS alias DS (18), RP (30), IK (19). Dan barang bukti yang berhasil diamankan, pecahan kaca jendela serta bekas kayu rumah yang terbakar, batu yang di gunakan untuk percobaan pembunuhan serta beberapa barang bukti lainnya. 


Kapolres menegaskan, para pelaku yakni insilal AP (18), dikenakan Pasal 351 KUHP JO  Pasal 55 Ayat (1) KUHP SUBSIDER PASAL 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan HS alias DS (18) dikenakan Pasal 340 KUHP JO  PASAL 55 Ayat (1) KUHP SUBSIDER PASAL 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun


Sedangkan pelaku yakni insilal NS (18) Melanggar pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat sebagaimana di maksud dalam 340 JO PASAL 53 KUHP Dan atau PASAL 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan AS alias WS (24) dikenakan PASAL 351 DAN 365 JO PASAL 55 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara, SB (24) dikenakan Pasal 338 KUHP JO PASAL 53 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Kepolisian Resor Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz 2025 berusaha menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus-kasus kejahatan serius di wilayah Yahukimo.


Tersangka utama dari beberapa kasus sudah berhasil diamankan namun sebagian masih dalam pengejaran aparat atau DPO. 


Kegiatan Press Release juga menjadi sarana himbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap mendukung Polres Yahukimo agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif


"Kami berharap seluruh kasus ini dapat segera dituntaskan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Yahukimo agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. " Tutup Kapolres

Posting Komentar

0 Komentar