Polres Merauke Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal dan Miras Lokal Jenis Sopi Hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan


Jayapura – Kepolisian Resor (Polres) Merauke memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan miras lokal jenis sopi hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. dan dilaksanakan di Mako Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Kasatpol PP Kabupaten Merauke, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Wakapolres Merauke, para Pejabat Utama Polres Merauke, serta para tamu undangan dari instansi terkait dan insan pers. Kehadiran seluruh unsur ini menjadi bentuk sinergi nyata dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Merauke.


Dalam kegiatan tersebut, ribuan liter minuman keras dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis miras lokal maupun miras berlabel ilegal. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi rutin yang ditingkatkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke selama beberapa bulan terakhir.


Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan Polres Merauke dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan keresahan masyarakat terhadap dampak negatif peredaran miras. Menurutnya, miras ilegal dan miras lokal jenis sopi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Merauke, seperti kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya.


“Pemusnahan barang bukti miras lokal maupun miras ilegal ini menjadi langkah tegas Polres Merauke dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita ketahui bersama, peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana lainnya yang tidak kita harapkan. Oleh karena itu, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya represif dan penegakan hukum yang konsisten,” ujar Kapolres.


Beliau juga menambahkan harapannya agar para pelaku kasus miras ilegal dan miras lokal jenis sopi dapat diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai efek jera dan peringatan bagi masyarakat lainnya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Dr. (C) Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga merupakan refleksi atas capaian kinerja selama satu tahun terakhir dalam pengungkapan kasus miras ilegal dan miras lokal di wilayah Kabupaten Merauke. Ia menuturkan, ribuan liter miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya miras.


Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan ini, Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Polres Merauke juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal karena dapat menimbulkan dampak sosial, kesehatan, serta berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Merauke.


Posting Komentar

0 Komentar