Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi


Jayapura – Regu Cipkon 3 Polres Merauke bersama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Merauke berhasil menggagalkan peredaran minuman keras lokal jenis Sopi di wilayah hukum Polres Merauke, Sabtu malam (09/11/2025).


Kegiatan ini berawal dari pelaksanaan patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Regu Cipkon 3 dipimpin oleh Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Merauke, AKP I Wayan Suena, S.Sos, bersama dengan tim Sat Resnarkoba Polres Merauke yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Ipda DR (C). Daniel Z. R. S.H., M.H.


Dari hasil patroli dan informasi masyarakat, petugas memperoleh laporan adanya aktivitas pembuatan minuman keras lokal jenis Sopi di Jalan Irian Seringgu, Gang Mayo, Kelurahan Samkai, Merauke. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang terduga pelaku tengah memproduksi minuman tersebut. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat ke loteng rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas.


Dua terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Sopi yang sedang dimasak di lokasi langsung dimusnahkan di tempat kejadian.


Barang bukti yang diamankan antara lain: 4 ember berukuran besar berwarna hijau, 1 tong bekas berukuran besar berwarna biru yang dimodifikasi, 2 dandang berukuran kecil, 1 dandang berukuran sedang, 1 kompor merek Hock 32 sumbu, 1 tas ransel berwarna coklat, 2 kantong plastik besar berwarna hitam berisikan botol bekas air mineral 600 ml, 1 karton berukuran sedang berwarna coklat berisikan 39 botol bekas air mineral 600 ml yang diduga berisikan Sopi, 2 kompor merek Hock 22 sumbu, 2 baskom berukuran besar berwarna hitam, 2 ember berukuran besar berwarna hitam yang dimodifikasi, 2 ember berukuran besar berwarna hitam, 2 ember berukuran besar berwarna hijau, 2 dandang berukuran besar, 1 karung berwarna putih berisikan botol bekas air mineral 600 ml, dan 1 galon bekas yang diduga berisikan Sopi.


Selain itu, anggota Sat Resnarkoba dan Regu Cipkon 3 juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi dan rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat produksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan alat-alat pembuatan minuman lokal jenis Sopi.


Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda DR (C). Daniel Z. R. S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras lokal yang meresahkan masyarakat.


“Peredaran Sopi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras lokal jenis Sopi di wilayah hukum Polres Merauke,” tegasnya.


Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Regu Cipkon 3 dan Sat Resnarkoba Polres Merauke dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merauke.

Posting Komentar

0 Komentar