Mangupura – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026) membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang laki-laki berinisial M.W. (58), warga negara Inggris, beralamat di wilayah Denpasar Barat. Sementara terlapor adalah seorang laki-laki berinisial P.D.H. (59), warga negara Australia, yang saat kejadian berada di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologis kejadian bermula saat korban berada di Restaurant TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Tiba-tiba korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Terlapor sempat meminta korban melepaskan kacamata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial P.A.A. dan A.D., membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Ipda I Gede Suka Artana menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya,” pungkasnya.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan bandara tetap aman dan kondusif.
(hms26)

