Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kejahatan 3C dengan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan TO Operasi Sikat Cartenz 2026.
Pelaku diketahui telah beberapa kali diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Jayapura sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (11/07).
Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima Tim URC mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan apel singkat untuk menentukan cara bertindak. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 13.43 WIT, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Axel.
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yaitu dua unit mesin cuci merek Aqua, dua unit pompa air, satu unit genset merek Firman, serta dua karton plastik mika.
Lebih lanjut, AKP Axel mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya di sebuah ruko kawasan BTN Simpama Yahim pada April 2026.
"Pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekannya. Keduanya merusak gembok ruko, kemudian mengambil sejumlah barang dan membawanya secara bertahap menggunakan sepeda motor. Sebagian barang hasil curian disimpan, sementara sebagian lainnya dijual. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
AKP Axel menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jayapura untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Operasi penegakan hukum akan terus kami tingkatkan sebagai upaya menekan angka kejahatan 3C di wilayah hukum Polres Jayapura," tutup AKP Axel.
