Judi Kartu Domino Di Warungdowo, 4 Orang Ini Ditangkap Polisi

POHJENTREK - Petugas unit reskrim polsek Pohjentrek Polres kota Pasuruan kembali menangkap warga yang kedapatan sedang asyik main judi jenis kartu domino di belakang warung yang terletak di desa Warungdowo  kec. Pohjentrek pada Jum'at 21/7 sekira jam 10.15 wib.

Berhasil diamankan 4 orang pelaku judi kartu domino di antaranya Sokhib (57) alamat Rejoso, Fau (52)  alamat Gondangwetan, Su (48)  alamat Gondangwetan serta Wah (53) alamat Gondang wetan.


Penangkapan 4 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi  kartu dominoo tersebut. Warga merasa  resah karena keberadaan perjudian bisa menggangu ketentraman kampung mereka.

Menerima informasi  tersebut petugas melakukan penyelidikan berhari-hari dan membuahkan hasil dengan menangkap 4 pelaku judi kartu domino.

Di hadapan petugas pelaku judi jenis kartu domino berikut barang bukti yang ada padanya berupa 1set/pack kartu domino serta uang sebanyak Rp. 206 ribu rupiah.

Kini para pelaku perjudian diamankan di Polsek Pohjentrek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.                    

Posting Komentar

1 Komentar