3 Opsi Untuk 3 Pejabat, Wabup : "Jika Ngeyel Mereka Bisa Diberhentikan Tidak Hormat."


LUMAJANG, RADAR NASIONALNET – Setelah Bupati Lumajang, Drs. As’at, menyatakan bahwa SK pemecatan terhadap 3 pejabat oleh Wabup Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes, dicabut,  ketiganya kembali melenggang aktif di posisi masing-masing.18/07/2018

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Drs. Gawat Sudarmanto (Sekda), Drs. Nur Wakid Ali Yusron (Kepala Badan Kepegawaian Daerah-BKD), dan Drs. Isnugroho (Kepala Inspektorat).

Atas dasar pencabutan SK Wabup Buntaran (saat itu masih menjadi Plt Bupati oleh Bupati Drs. As’at) ketiganya melenggang. Bahkan, Drs. Gawat Sudarmanto melakukan kegiatan layaknya sebagai Sekda, salah satunya misalnya mengikuti kegiatan sidang paripurna di DPRD

Dikonfirmasi usai acara Gowes, dr. Buntaran, menyampaikan, SK pemberhentian dalam jabatan terhadap ketiganya sah dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh Bupati As’at. Bahkan dr. Buntaran, pun tidak bisa menarik kembali SK tersebut.

“SK saya sah dan tidak ada kelemahan. Justeru pencabutan SK itu menyalahi prosedur. Jadi, sebagai seorang ASN yang baik, mestinya mereka menuruti SK itu. Jangan mengabaikan”, ungkapnya dengan mimik serius.

Dijelaskan, SK Plt Bupati bisa dicabut tetapi harus melalui prosedur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan persoalan ini sudah dikonsultasikan ke semua pihak, termasuk ke para pakar hukum.

“Terkait SK pembebas tugasan ini ada yang membenarkan ada juga yang menyalahkan. Nah, yang menyalahkan itu pun menyampaikan tetap pencabutan itu melalui prosedur yakni PTUN. Gak ujuk ujuk dicabut, dibatalkan”, ujarnya.

Jika tidak mau proses PTUN, maka Buntaran mengingatkan bahwa posisi jabatan mereka terutama Sekda, rawan memunculkan masalah. Utamanya menyangkut kebijakan penting, misalnya penanda tanganan-penanda tanganan yang berkaitan dengan keuangan.

Agar tidak ada masalah serius di kemudian hari, maka Buntaran, memberikan 3 pilihan kepada mereka.

“Pertama, mengundurkan diri sebagai Sekda secara kesatria seperti yang disampaikan di publik kalau calon bupatinya kalah. Opsi kedua patuhi SK saya, selesai. Atau opsi ketiga, tidak mundur dan tidak melaksanakan SK saya”, tukas mantan aktivis mahasiswa ini.

Buntaran mengingatkan, tidak menutup kemungkinan Bupati dan Wakil Lumajang baru (Cak Thoriq dan Bunda Indah), akan memakai SK Plt Bupati yang  bisa berakibat panjang dan muaranya tetap di PTUN.

“Jika mereka bersikukuh mengabaikan SK saya, konsekuensinya akan lebih parah.Selain dibebaskan dari jabatan bisa-bisa ditambah dengan hukuman berat lainnya, misalnya penurunan pangkat. Bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat dari ASN karena dinilai pelanggaran-pelanggan ketidak netralan pada waktu masa kampanye atau sebelumnya”, ujar pria yang pernah menjabat Sekda ini panjang lebar.

Oleh karena itu, Buntaran menghimbau lebih baik mereka mengundurkan diri, terutama Sekda karena posisinya tidak akan lama lagi (hanya sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih pada September 2018 ).

“Kecuali ada harapan dia bisa menjadi Sekda lagi”, selorohnya. dr. Buntaran menambahkan, saat ini sedang menyusun telaah/ nota dinas yang isinya antara lain tentang saran-saran kepada Bupati untuk menyelesaikan permasalah pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Gawat Sudarmanto tidak memberikan jawaban.(Bkt/red)

Posting Komentar

0 Komentar