Pungli Di SMPN 2 Kabat Banyuwangi Sebesar Rp. 950.000,00



Banyuwangi - Pungutan Liar (Pungli)  Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kabat Banyuwangi Sebesar Rp. 950.000,00 yang dibebankan kepada siswa-siswi kelas 9, telah melanggar Peraturan Presiden  (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2016 dan Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 sekaligus Undang – Undang No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU.No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa siswa-siswi dan salah satu wali murid SMPN 2 Kabat, saat di konfirmasi mengatakan, telah dimintai uang sebesar Rp.950.000,00 oleh Gurunya,  yang katanya uang tersebut untuk pembelian komputer, akunya siswa -siswi yang sudah menyerahkan uang tersebut.

Di tempat terpisah, salah satu siswi yang namanya tidak mau disebutkan,  bahwasanya memang benar disekolahanya ada tarikan uang sebesar Rp. 950.000,00. "dengan adanya tarikan tersebut, merasa terbebani karena setiap waktu siswi tersebut sering di tagih oleh gurunya, terangnya.

Kepala Sekolah SMPN 2 Kabat, Sulistiyowati SPd,  saat di konfirmasi diruang kerjanya, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.950.000,00 itu, karena uang tersebut untuk pembelian komputer, dan komputer tersebut di gunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), terangnya. (suji)

Posting Komentar

0 Komentar