KEGIATAN AKSI DAMAI KELOMPOK SERIKAT PETANI LUMAJANG (SPL) DI WILAYAH KABUPATEN LUMAJANG

LUMAJANG - Kamis, 23 Agustus 2018 pukul 09.53 Wib bertempat di depan Gedung DPRD Kab. Lumajang, Jln. Raya Wonorejo Desa Wonorejo Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang telah dilakasanakan aksi damai tentang "Reformasi Agraria" oleh massa yang tergabung dalam Kelompok Serikat Petani Lumajang (SPL) dipimpin Sdr. Lasiono (Kordinator Lapangan) dan Penanggung jawab Sdr. Nurul Huda (Ketua Serikat Petani Lumajang) yang diikuti sekitar 250 orang

B. Adapun tuntutan yang disampaikan sbb :
1. Meminta kepada Perhutani untuk menunjukkan Berita Acara Penetapan Tata Batas Hutan
2. Hentikan Klaim sepihak tanah petani di sekitar hutan
3. Hentikan Intimidasi terhadap petani sekitar hutan
4. Segera lakukan penyelesaian konflik-konflik agraria yang terjadi di Lumajang
5. Meminta BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat dilahan yang masih sengketa,

C. Dengan rangkaian giat sbb :
1. Pukul 09.53 Wib massa tiba di titik kumpul Lapangan bola Jl. Sunandar Priyosudarmo desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang dengan gun ran sbb :
a. 8 unit truk nopol "N 9632 UY" "N 9536 YB" "N 8471 BF" "N 9632 UY" "N 9147 YB" "N 8252 YB" "N 8144 YF" " N 8372 YB"
b. 1 unit izusu elf nopol AG 7214 A
c. 1 unit unit minibus nopol N 7301 UY
d. Bendera merah putih
e. Sound sistem
f. Baner yang bertuliskan "Revolusi Tanah segera, kembalikan tanah kami"

2. Pukul 09.59 Wib penyampaian Kasat intel Polres Lumajang (Akp Zulkarnain) kepada perwakilan massa yang intinya :
a. Pada saat melaksanakan aksi damai tidak boleh anarkis
b. Pada saat dijalan tidak boleh mengganggu pengguna lalulintas lain
c. Pada saat melaksanakan aksi damai satu komando
d. Ikuti petunjuk dan arahan dari aparat keamanan

3. Pukul 10.30 Wib massa bergerak menuju gedung DPRD Kabupaten Lumajang

4. Pukul 10.37 Wib massa tiba di Gedung DPRD Kab. Lumajang Jl. Raya Wonorejo Desa Wonorejo Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang

5. Pukul 10.41 Wib penyampaian orasi oleh Sdri. Lutfia (perwakilan dari LSM GEMPAR Lumajang) yang intinya :
a. Hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73, untuk kami dari serikat petani menginginkan kita tetap merdeka tanpa adanya tekanan dari pihak perhutani

b. Setelah perwakilan dari kita sebanyak 11 orang akan diterima oleh bapak-bapak yang terhormat DPRD Kab. Lumajang, semoga perwakilan kita bisa diterima dan memperjuangkan aspirasi suara petani kabupaten Lumajang

6. Pukul 10.47 Wib perwakilan dari massa menuju ruang DPRD Lumajang untuk menyampaikan aspirasi suara petani Lumajang, adapun nama nama perwakilan sbb :
a. Adapun perwakilan masa yg masuk sbb:
1. Sdr. Timbul dari Desa Pasrujambe (Bendahara SPL)
2. Sdr. Nawawi dari Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian
3. Sdr. Nurul Huda dari Desa Oro-oro Ombo Kec. Pronojiwo (Ketua SPL)
4. Sdr. Safarin dari Desa Jatirejo Kec. Kunir
5. Sdr. Abdul Manan dari Desa Oro-oro Ombo Kec. Pronojiwo,
6. Sdr. Saipullah dari Desa Pasrujambe
7. Sdri. Mariati dari Sumberwuluh Kec. Pronojiwo
8. Sdr. Lasiono dari Desa Pakel Kec. Gucialit (Koordinator
9. Sdr. Misli dari Desa Kertowono Kec. Gucialit
10. Sdri. Lutfia (Advokasi)
11. Sdr. Sugianto dari Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe
12. Sdr. Rangga (Advokasi)

b. Adapun pejabat yang menerima perwakilan sbb :
1. Waka Polres Lumajang (Kompol Budi Sulistiyo, SH)
2. Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang (Drs. H. Samsoel Huda, M.Si dan H. Selamet)
3. Waka Adm. Perhutani Lumajang (Mukhlisin, S.Hut)
4. Unsur Badan Pertanahan Nasional Lumajang, (Amirul Mukminin)
5. Ketua Komisi A DPRD Kab. Lumajang (Dra. Nur Hidayati, M.Si)
6. Kasat Intel Polres Lumajang (AKP Zulkarnain, SH)

c. Adapun hasil mediasi bertempat diruang Rapat Pimpinan DPRD Kab. Lumajang dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang (Drs. H. Samsoel Huda, M.Si) yang intinya:
1) Atas nama pimpinan DPRD Kab. Lumajang kami mengucapkan selamat datang yang mana saat ini Ketua DPRD ada kegiatan diluar
2) Terima kasih atas kehadirannya disini, yang mana kami disini ingin mencari solusi yang baik, dengan harapan semua dapat tertampung dan dapat hasil untuk kepentingan Lumajang

d. Penyampaian Sdr. Nurul Huda yang intinya:
1) Bahwa kedatangan kami untuk menekankan terhadap undang-undang desa tentang batas tanah sehingga nantinya tidak ada pembiaran tentang batas tanah Desa

e. Penyampaian Sdr. Lasiono yang intinya:
1) Permasalah tentang pemasangan patok yang mana pemasangan tersebut dilaksanakan di depan rumah masyarakat.
2) Adanya tanah yang digarap selama 1 tahun dan saat ini sudah diklaim oleh Perhutani serta hal ini Tidak adanya koordinasi oleh Pihak Perhutani
3) Bahwa adanya perampasan SPPT yang dilakukan oleh Pihak Perhutani

d. Penyampaian oleh Sdr. Abdul Manan yang intinya:
1) Agar undang-undang agraria dilakukan, yang mana undang-undang tersebut menghapus undang-undang jaman kolonial
2) Berharap agar adanya peninjauan ulang terkait dengan batas-batas tanah

f. Penyampaian oleh Sdr. Abdullah yang intinya:
1) Bahwa harapan masyarakat supaya secepatnya diadakan tapal batas yang dilaksanakan melalui musyawarah

g. Penyampaian oleh Sdr. Timbul yang intinya:
1) Sukseskan nawa cita untuk mempercepat pendaftaran tanah, sehingga keluhan-keluhan dari masyarakat dapat selesai

h. Tanggapan-tanggapan oleh Waka Adm. Perhutani Lumajang yang intinya:
1) Berharap apabila ada masalah segera selesaikan dan koordinasikan dengan kami
2) Bahwa batas kawasan hutan harus dilengkapi dengan BATB (Berita acara tata batas)
3) SPPT bukan bukti pengawasan hutan, dan yang dilakukan pengukuran adalah Balai Pemantapan Kawasan hutan dan itu merupakan titik kawasan hutan yang mana dilakukan selama 10 tahun sekali
4) Terkait dengan pemasangan Patok kami mohon dokumen sertifikatnya yang nantinya akan kita bedah bersama
5) Opsi penanganan sengon-sengon liar kami telah melaksanakan kerjasama dengan masyarakat yang mana solusi sheringnya 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk perhutani, guna sebagai kesejahteraan masyarakat.
6) Bahwa Kawasan Hutan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku sesuai dengan peruntukan dan fungsinya

i. Penyampaian oleh Unsur Badan Pertanahan Nasional Lumajang yang intinya:
1) Bahwa konsep mendasar BPN adalah menjamin kepastian hukum yang mana diatur terkait tata cara pengajuan sertifikat menjadi obyek pertanahan yang berada diluar kawasan hutan
2) Bahwa undang-undang sertifikat adalah hak tidak mutlak serta apabila ada permasalahan mari kita koordinasikan bersama
3) Bahwa BPN tidak akan melakukan pengeluaran sertifikat, apabila tanah tersebut masih bersengketa.

j. Penyampaian oleh Ketua Komisi A DPRD Kab. Lumajang yang intinya:
1) Disini kami menerima apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang mana harapan kami dari keinginan masyarakat masih belum terdapat titik temu
2) Berharap kedepan wing-wing solusion diterima dari yang ditawarkan oleh pihak Perhutani yang mana 70 % masyarakat dan 30 % Perhutani
3) Bahwa sertifikat yang ada adalah sebagai legalitas formal
4) Kami siap untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat apabila hal tersebut benar

k. Penyampaian Waka Polres Lumajang (Kompol Budi Sulistyo, SH) yang intinya:
1) Agar apabila akan melakukan kegiatan menyampaian informasi 3 hari sebelum dari kegiatan
2) Agar selesai dari kegiatan ini berjalan dengan tertib

l. penyampaian kesimpulan oleh Pimpinan Rapat  (Drs. H. Samsoel Huda, M.Si) yang intinya:
1) Agar segala permasalahan Serikat Petani Lumajang (SPL) diinfentarisir terlebih dahulu yang mana nantinya akan kita pelajari bersama dengan pihak-pihak terkait, agar supaya permasalahan ini segera terselesaikan
2) Bahwa pengeluaran sertifikat-sertifikat harus sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.
3) Paling lambat Tanggal 3 September 2018 kita akan mengundang dari Perwakilan Serikat Petani Lumajang.

7. Pukul 10.48 Wib massa diluar gedung terus meyuarakan aspirasi serikat petani Lumajang (SPl) yang intinya :
a. Perjuangan petani dilumajang untuk mendapatkan haknya mengalami perjalanan yang sangat panjang. Hingga saat ini masih ada masalah mengenai tata batas dengan pihak perhutani belum juga menemui titik terang dan bahkan terjadi klaim sepihak atas tanah yang sudah digarap oleh rakyat, yang mana ada 6 Kecamatan dan 18 Desa yang sampai saat ini mengalami konflik dengan perhutani

b. Untuk menyelesaikan wilayah tata batas antara petani disekitar hutan dengan Perhutani dperlukan proses penetapan tata batas hutan, Permenhut diantaranya Peraturan Pemerintah No. 44/2004 tentan Perencanaan Hutan, Permenhut No. P. 47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P. 50/Menhut-II/2011 tentang pengukuhan kawasan hutan yang mana masih banyak memiliki kemahan, dimana diaturan tersebut dijelaskan bawah penetapan tata batas hutan harus disetujui dan ditanda tangani oleh Masyarakat sekitar hutan

c. Selain konflik perhutani, petani dipesisir selatan Lumajang tepatnya di Desa Pandanwangi Kec. Tempeh hingga saat ini juga mengalami masalah dengan lahan garapannya. Tanah yang mereka reklamasi dan digarap sejak 1948 sempat dirampas oleh rezim orde baru dan direbut kembali oleh penggarap pada th 1998, hingga saat ini juga masih mengalami konflik, Perkembangan terbaru dari konflik tersebut bahwa ada oknum perangkat desa yang melakukan pengukuran secara sepihak tanpa memberi tahu dulu kepada petani penggarap sawa rawa tersebut, tentu saja hal tersebut membuat petani penggarap langsung melakukang protes terhadap pengukuran tersebut. Dugaan pengukuran ini dikarenakan ada pihak yang berupaya untuk mengajukan sertifikat atas lahan tanah rawa seluas 200 hektar

8. Pukul 11.35 Wib ishoma

9. Pukul 12.15 Wib kegiatan Mediasi selesai dan perwakilan massa keluar dan bergabung dengan massa yang ada diluar gedung DPRD

10. Pukul 12.19 Wib penyampaian tanggapan dri DPRD Lumajang yang disampaikan oleh Drs. Samsul Huda, M.Si (Wakil ketua DPRD Lumajang) yang intinya :

a. Kami mewakili anggota dewan bahwa dewan DPRD Lumajang akan membantu aspirasi serikat petani lumajang, akan tetapi semua itu butuh pentahapan, kami akan memberikan jawaban kurang lebih sepuluh hari dari sekarang

b. Setelah ini silahkan kembali ke rumah masing masing, jaga faktor keamanan dijalan, ingat bahwa keluarga dirumah menunggu saudar saudara sekalian

c. Kami minta tolong pada saat perjalanan pulang kerumah masing masing jangan sampai anarkis dijalan, hormati pengguna jalan lainnya

11. Pukul 12.45 Wib seluruh rangkaian kegiatan selesai, selama giat berjalan dengan aman dan lancar.

Catatan :
a. Kegiatan aksi damai ini merupakan perjuangan petani Lumajang untuk mendapatakan haknya terkait permasalahan tata batas dengan pihak perhutani yang mana sampai dengan saat ini belum ada titik temu/titik terang, dimana telah di klaim sepihak atas tanah yang sudah digarap oleh petani di 18 desa yang berada di 6 kecamatan.

b. Apabila dari pihak Pemkab dan DPRD Lumajang tidak bisa memberikan solusi yang terbaik dan masih memihak pada perhutani maka kami dari aliansi Serikat Petani Lumajang (SPL) akan terus berjuang sampai dengan pemerintah pusat

Posting Komentar

0 Komentar