Pidato Perdana Bupati Lumajang Dalam Rapat Paripurna di Pendopo
Rabu, Oktober 03, 2018
0
www.radarnasional.net - Lumajang, 03 Oktober 2018 - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., dan Ir. Indah Amperawati, M.Si., menyampaikan Pidato Perdananya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Lumajang yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur DR. Soekarwo dan para undangan serta seluruh peserta Rapat di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu 3 Oktober 2018 siang.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Thoriq dan Bunda Indah memaparkan potensi dan permasalahan serta rencana penyelesaian masalah yang ada di Kabupaten Lumajang.
Cak Thoriq menjelaskan, secara geografis potensi Lumajang dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dominan di sektor pertanian, yaitu mencapai 35.91%. Namun pertanian di Kabupaten Lumajang masih banyak yang terdapat problem/masalah terutama dari segi regenerasi petani,
di sisi lain kesuburan tanah terus berkurang.
Oleh karena itu, Bunda Indah memberi solusi dari permasalahan tersebut, yaitu dengan mendorong indutri hasil pertanian, sehingga pertanian di Kabupaten Lumajang produksinya terus meningkat dan salah satu contohnya diwilayah Lumajang bagian selatan yang airnya sangat melimpah, sehingga pertanian diwilaya tersebut sangat produktif.
Sementara itu di wilayah lumajang bagian utara produksi kayu sengon,
Jadi wilaya lumajang yang kering bisa tetap produktif dan lahan yang cukup dengan air juga produktif," ungkapnya.
Sementara itu dihimbau Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo juga mengatakan, 80% penduduk Lumajang adalah di bidang pertanian, Kalau ingin membenahi kesejahteraan masyarakat di bidang pertanian itu.
Sehingga pertaniannya mulai saprodi, bibit, pupuk, panen, dan produksi panen, sehingga ada proses produksinya. Kalau bisa di Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) itu sudah jadi beras. Jangan jualan gabah. Pemerintah itu harus menyisihkan uangnya lewat BPR sini, lalu dikreditkan murah kepada kelompok pertanian," tuturnya.
Pakde Karwo meminta Bupati dan Wakil Bupati Lumajang memperhatikan urusan wajib pemerintah daerah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.
Ia berpesan agar Pemerintah Daerah melakukan komunikasi dengan DPRD Lumajang dalam merumuskan perencanaan dan pengambilan kebijakan. "Jangan pernah meninggalkan DPRD dalam mengambil keputusan. Kalau lembaganya kompak baru perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Pakde Karwo berpesan, "Saya kira kita harus menghormati pemimpin yang lama, kita harus belajar menempatkan pemimpin yang berjasa," tambahnya.
(Bkt/red)

