BLITAR, Radar Nasional - Di wilayah Kabupaten Blitar, Saat ini tempat karaoke ilegal tumbuh subur akibat penutupan seluruh karaoke di Kota Blitar untuk keperluan evaluasi membuat bisnis . dari pantauan Radar Nasional keberadaan tempat tempat yang yersedia sarana karaoke diindikasi tidak semuanya terdaftar atau illegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Blitar Rulli Wahyu Prasetyo Wanto mengatakan jika di Kabupaten Blitar sudah menggunakan sistem perizinan secara online yang disebut Online Single Submision (OSS).
Sehingga dalam pendirian usaha, pengusaha harus mengurus izin melalui OSS dulu. Terkait usaha karaoke ini pengusaha harus mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) melalui OSS.
Rulli mengatakan “Setelah saya cek di OSS, di Kabupaten Blitar hanya satu tempat karaoke yang mengantongi izin TDUP,” ungkapnya, Rabu (16/1/2018).
Dia berharap agar pengusaha karaoke ini melengkapi izin usahanya. Dengan mengurus izin ini nantinya akan mendapat pembinaan dari pemerintah dengan harapan tidak terulang seperti tempat karaoke di Kota Blitar yang digrebek Polda Jatim karena adanya dugaan aksi asusila.
Dari pengamatan karaoke yang bermunculan di Kabupaten Blitar ini banyak berapa di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Wlingi, dan Kecamatan Sanankulon. Untuk nantinya bisa segara mengurus perizinan sebab usahanya sudah beroperasi.
“Sebaiknya karaoke yang sudah buka tersebut segera mendaftar OSS. Daftarnya cukup mudah dan cepat karena di sistem Online ini dimaksudkan memangkas birokrasi,” pungkasnya.
Namun, belum semua tempat dan café karaoke di Kabupaten Blitar terdaftar dalam online single submission (OSS).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintregasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
“Semua usaha harus mengurus izin melalui OSS terlebih dulu sebelum beroperasi. Bagi yang sudah mengantongi izin, tapi izin sudah habis, maka memperbarui izin baru melalui OSS. Sedangkan terkait tempat hiburan kafe dan karaoke, harus mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) melalui OSS,” jelas Rulli Wahyu Prasetyo Wanto.
DPMPTSP telah melakukan verifikasi dan sesuai data baru ada satu tempat karaoke yang memiliki izin lengkap. Sementara beberapa tempat karaoke lain di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar dipastikan belum berizin. “Yang jelas setelah saya cek, baru ada satu tempat yang memiliki TDUP,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, kini banyak kafe dan karaoke yang beroperasi seperti di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Sanankulon, dan Kecamatan Wlingi. Semenjak kafe dan karaoke di Blitar ditutup, sejumlah kafe di wilayah pinggiran Kabupaten Blitar banjir pengunjung.(AP/REZ)
0 Komentar