Mojokerto, Radar Nasional_
Protes Warga Terkait dengan pembangunan jalan dusun Keputran desa Kutorejo yang menghabiskan dana Rp 204.172.000 disinyalir telah memakai bahan material yang tidak sesuai dengan standart yang telah ditetapkan, dan tidak ditetapkannya jangka waktu pengerjaan pembangunan tersebut menambah amburadul proyek yang di danai dari dana desa tersebut
Dari pantauan awak media Radar Nasional, warga dusun Keputran desa Kutorejo kecamatan Kutorejo mengeluh dengan adanya pembangunan jalan yang ada di RT. 17-18 karena matrial pasir dan stenslah yang di gunakan sangat tidak layak untuk bahan pengecoran,maka pada tgl 10-12-2018 beberapa warga mengadakan pertemuan di rumah ketua Rt, pertemuan tersebut juga di hadiri oleh Kasun Keputran.
Menurut keterangan Kasun Keputran, dalam perencanaan pembangunan jalan rigid yang dilakukan secara perorangan tersebut,ia tidak di libatkan sama sekali,bahkan ketika material datang,Kasun sudah menegur sopir truk pengirim bahan material.
Kesepakatan warga seusai pertemuan dirumah salah satu perangkat desa telah di sepakati untuk melangkah ke ketua BPD yaitu H. Hobir,Mp.d.
Dalam pertemuan H. Hobir mengatakan bahwa dia selaku ketua BPD juga tidak diajak rapat perencanaan pembangunan jalan tersebut,dan kepada warga H. Hobir berjanji akan menemui kades Kutorejo untuk mempertanyakan RAP dan panitia pembangunan tersebut.
Dan dari pihak Khusnul Ali Ketua DPP MPPK2N yang sebelumnya juga sudah turun ke lokasi pembangunan mengatakan,"Kami sudah mengirim surat konfirmasi kepada Kepala desa terkait pembangunan jalan rigid tersebut,"ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan di temukan adanya dugaan dalam pembangunan jalan tersebut tidak sesuai Specktec,dimana batu cor yang di pakai untuk pengecoran tidak dari mesin crusher, melainkan batu yang langsung dari gunung. Pembangunan juga tidak ada RABnya, sehingga tidak ada acuan untuk standart pembangunan jalan beton, "terang Ali.
Kalau memang benar ada dugaan penyelewengan Dana Desa maka pelanggar akan di kenakan pasal, Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu kepala desa _RINTO DARMASTUTI_ berhasil dikonfirmasikan mengatakan bahwa semua sudah sesuai RAP desa, tapi dari hasil pantauan awak media Radar Nasional yg ditemukan di lapangan jauh daripada keterangan kades kutorejo, pada rapat di balai desa Kutorejo, Rabu 12 Desember 2018, yang di hadiri ketua BPD,Kasun, Ketua LPM,dan ketua RT 17-18 beserta warga sekitar 20 orang, siap menggantikan bahan material sebelumnya dengan bahan material yang baru. (Tim Sedulur)
0 Komentar