Oknum Anggota Polisi Diduga Menganiaya Korban Di Rumah Janda Muzayyanah


Grobogan-Radar Nasional  -Seorang aparat semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,namun lain dengan oknum anggota Polisi yang satu ini telah berbuat semena-mena secara brutal menghajar korban tengah malam di rumah Muzayyanah yang diduga perempuan tersebut selingkuhannya karena oknum tersebut sudah mempunya istri dan anak.Sedangkan Muzayyanah seorang Janda yang cerai dengan suaminya.Namun saat kejadian berlangsung,oknum tersebut mengakui Muzayyanah itu istrinya sambil menghajar pelaku sampai babak belur dg pintu rumah di tutup.( 11/03/2019)

Waluyo Supriyono ( 33 Th) bin Ngatmiran yang beralamat Dukuh Paiton Rt.03 Rw.01 Desa Solowiri Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak Pada Hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2019 datang ke Polres Grobogan untuk mengadukan perkara Kepada Aiptu Heri Cahyo NRP.74020298 Kanit SPTK II sebagai penerima Laporan atau Pengaduan Korban tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Penganiayaan  yang tertera pada pasal 368 ayat (1) KUH Pidana Subs 351 KUH Pidana oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Godong Kabupaten Grobogan yang berinisial Iptu (SWD) yang sejak awal peristiwa tersebut tidak diproses hampir kurang lebih dua bulan,sehingga korban menindak lanjuti kembali laporan keduanya pada tanggal 27 Pebruari 2019

Pada awal kejadian,pada hari kamis tanggal 06 Desember 2018,Muzayyanah yang beralamatkan Desa Kunjen RT.01 RW.01 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan menelpon Waluyo Supriyono( korban) untuk  membelikan nasi lamongan.Namun awalnya tidak mau karena sudah malam,namun Muzayyanah mendesak korban agar tetap dibelikan dengan mengatakan korban

 "Wong Lanang Kok Ora Jentel " Karena terdorong rasa kasihan dan harga diri,akhirnya korban luluh hatinya dengan membelikan sebungkus nasi lamongan yang dianternya ke rumah Muzayyanah kurang lebih pukul 23.30 Wib.padahal rumah korban dengan kejadian perkara cukup jauh.

Namun ketika korban sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaat mau menyerahkan nasi permintaan Muzayyadah dari arah kamar  muncul Oknum Polisi tersebut yang berinisial Iptu ( SWD ) tiba- tiba menghajar korban dengan tuduhan menganggu istri pelaku dan bahkan membawa Sajam akan membunuhnya pula.

Karena korban merasa tidak bersalah hanya diam saja sampai pelaku puas menghajarnya,dan masih mamaksa korban untuk makan nasi yang sudah dibeli korban.Karena merasa ketakutan dan diitimidasi pelaku,akhirnya korban menurutinya.

Bahkan pelaku masih juga merampas dompet korban yang berisi uang 100 ribu rupiah,Jas hujan helm,dan sepeda motornya.Korban di suruh pulang ke rumah dengan jalan kaki dengan luka memar disekujur tubuhnya.Pengakuan korban disaat memberikan keterangan kepada awak media di rumah Sumito Kepala Desa Solowiri Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak karena merasa warganya desanya.

Dan ketika awak media klarifikasi di wilayah Polsek kejadian perkara,awak media diterima Waka Polsek dan membenarkan tentang kasus tersebut.Pernyataan dari Waka Polsek kepada awak media kalau kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani ke PolRes Purwodadi dan bahkan Oknum tersebut yang berinisial SWD sudah di non aktifkan untuk wajib lapor sambil menunggu proses selanjutnya.

Sebelum  kasus tersebut ditindak lanjuti,pelaku sering kali ngajak nego sama  korban 5 juta sampai 6 juta sebagai uang damai. Namun korban menolaknya uang tersebut tidak sesuai dengan perbuatannya dan karena demi harga diri.

Dari pernyataan pelaku lebih baik dipenjarakan dan di pensiun muda dari pada dituntut ganti rugi lebih dari itu.Disamping itu oknum tersebut dikalangan anggota Polri sendiri tidak disenangi teman- temannya karena ulah tingkahnya,dan baru kali ini kena batunya tutur Waka Polsek saat dikonfirmasi awak media.

Semoga kasus ini dapat ditangani secara tuntas oleh penegak hukum sesuai dengan perbuatan Oknum Aparat Polri yang tidak terpuji dan mendapatkan sangsi serta hukuman khusus dari atasannya demi Kredibilitas Polri

Reporter: Radar Nasional( ADHI.S).

Posting Komentar

0 Komentar