PEREDARAN SAOS DAN KECAP BERBAHAN KIMIA SEMAKIN MARAK



Mojokerto Radar Nasional -  Tepatnya di desa simbaringin dusun mbagepok kec.kutorejo mojokerto, perusahaan FAJAR LINTANG SENTOSA, pengelola saos dan kecap ini lahir di tengah-tengah masyarakat banyak, sungguh miris dengan penemuan yang tak layak untuk di konsumsi oleh manusia ini hadir karena pengaruh dari bahan non pangan atau berbahaya untuk berkelanjutan kesehatan yang mengancam tubuh manusia.

Selamet selaku pemilik perusahaan pembuat saos dan kecap ini tidak bersedia dikonfirmasikan saat ditemui awak media radar nasional.

untuk mengenai bahan rodamin (pewarna texstile) dan boraks (pengawet mayat) sebagai campuran pembuatan saos dan kecap, merek saos, kecap yang di buatnya pun sangat banyak varian pilihan sebagai tambahan pemanis sekaligus penyedap kuliner makanan seperti mie ayam, bakso, dan makanan gorengan lainya, betapa tidak mengkhawatirkan untuk tambahan pembuatan saos maupun kecap dengan berbahan kimia tersebut.

Saos dan kecap itu pun banyak pilihan merek mulai dari Cap grobak bakso, tiga anak harimau, urang watang dan masih banyak lagi merek atau logo yang di pakai untuk pilihan, maupun rasa saos lombok, dan saos tomat. Dari karyawan yang langsung di konfirmasi di perusahaan saos dan kecap turut menjelaskan kepada wartawan radar nasional pada hari rabu (27/02) pukul 14.05 wib," saya ini gak tau apa-apa mas, wong saya disini cuma pegawai aja mas, kalau itu namanya boraks ya saya gak tau, pokoknya kerja gitu aja mas, itu pewarna buat baju juga tidak tahu,tutur karyawan.

Dari hasil investigasi bahwasan nya merk yang pernah melalui uji laboratorium BPOM pada tahun 2015 yg lalu hanya cap urang watang sedangkan produk lain belum pernah melalui uji lab
Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut. (Tim Sedulur)

Posting Komentar

0 Komentar