Peresmian Gedung Unit Metrologi Legal Oleh Wakil Bupati Indah



Lumajang,radarnasional.net.   -   Berharap Gedung Unit Metrologi legal harus dipergunakan secara maksimal Hal ini disampaikannya wakil bupati Ir.Hj.IndahAmperawati,M.Si. saat meresmikan gedung tersebut yang berada di Jln.Kerinci, Desa Karangsari Kec. Sukodono beberapa hari yang lalu
Kamis Tanggal 28 Februari 2019 dengan sinkronisasi Kemetrologian Dinas Perdagangan Kab.Lumajang.

Lebih lanjut Wakil Bupati,  mengingatkan kepada jajaran Metrologi Legal, agar memampang Standart Operational Procedure (SOP) di depan gedung ini bertujuan agar supaya masyarakat mengetahui apa yang harus dilengkapi dalam pelayanannya. Wakil Bupati Ir.Indah meminta untuk mencantumkan No HP Bupati maupun Wakil Bupati di dalam SOP, agar supaya warga bisa menghubungi untuk pengaduan bagi yang kurang puas dalam pelayananya.

" Di depan kantor harus ada SOP,  agar masyarakat dapat mengetahui hak-haknya sesuai Perda, Tidak boleh ada gratifikasi dan jangan lupa untuk mencantumkan No HP saya dan No HP Bupati" imbunya

Di sisi lain, Bunda Indah mengatakan, bahwa target Pendapat Asli Daerah (PAD) yang ada di Kab. Luamjang sebesar 175 juta, ia menginginkan agar tahun ini target PAD dan  potensi di Kabupaten Lumajang dapat tercapai dan berpesan kepada kepala Pasar agar selalu  memberitahukan mengenai pentingnya mengukur timbangan serta identifikasi berapa data potensi yang harus ditera/di cek ulang.
Kepala Balai Besar Standarisasi dan Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta,  Drs. Anis Zukri, M. Si.,  mengatakan, bahwa pihaknya memberikan penghargaan setinggi - tingginnya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang atas dukungan yang sudah  diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan metrologi legal yang sesuai dengan Perundang-undangan.

Terbitnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pelaksanaan metrologi legal Ia mengatakan, bahwa urusan tersebut sebelumnya berada di level Provinsi dan saat ini sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dengan terbitnya UU no 23 ini, pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Ia  menyampaikan bahwa Kab. Lumajang mempunyai 2 pasar tertib ukur, diantaranya pasar Sukodono dan pasar Pasirian.

"Unit Metrologi Legal Kab. Lumajang mendapatkan urutan yang ke-123 terkait dengan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) dari Menteri Perdagangan RI", terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lumajang, Bambang Soerjo., melaporkan bahwa, kegiatan sinkronasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang  kebenaran dan ketepatan hasil pengukuran UTTP serta mewujudkan pasar tertib ukur dan Daerah tepat ukur

Peserta yang hadir pada acara tersebut kurang lebih 50 orang terdiri dari para wajib tera ulang dari perusahaan penggilingan beras, SPBU, SPPBE serta  instansi terkait. (Bkt/red)

Posting Komentar

0 Komentar