Di Jepara, Pasutri Anarkis Dan Rusak Rumah Korban Ini Berurusan Dengan Polisi



Jepara- Radar Nasional-Peristiwa pengrusakan rumah yang disertai dengan penganiayaan diduga dilakukan oleh pasangan Pasutri yang berisial T( istri) sedangkan suaminya berinisial ( R ) yang beralamatkan Desa Karang Bagusan RT.06 Kecamatan Kota Jepara.

Oknum tersebut juga ikut arisan pada seorang koordinator yang bernama Eko Indriyani ( 38 Tahun ) yang beralamatkan di Gang Sumur Towo,Kampung Demaan RT.01.RW.03 Kabupaten Jepara Jawa Tengah ( 24/04/2019)

Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin,23 April 2019 Jam 13.30,datanglah pelaku ke rumah dengan tiba- tiba melepar pintu rumah dengan batu dengan membabi buta serta merusak tembok dan pagar pintu rumah dengan suara yang memekakkan telinga atas pelampisan pelaku yang berinisial ( T ).

Namun pelampiasan  kemarahan masih diteruskan malamnya datang kembali jam 20.00 Wib ke rumah Eko Indriyani dengan melakukan penganiayaan  dengan mencekik leher korban yang dilakukan suami ( T ) yang berinisial ( R ) sehingga korban mengalami luka pada leher dan sesak nafas karena cengkeraman tangan seorang laki- laki terhadap perempuan yang lemah.

Atas kejadian tersebut diatas,  korban lantas melaporkan ke SPKT Polres Jepara pada hari selasa siang dan selasa malam pada pukul 20.00 sebagai pengaduan pengrusakan rumah dan penganiayaan yang dilakukan pelaku, lengkap dengan hasil visum dokter dari Rumah  Sakit Graha Kabupaten Jepara.

Atas kejadian tersebut di atas petugas Kepolisian dari  Polres  Jepara, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP di rumah korban. Menanyai saksi-saksi, Dan esok harinya baru akan diproses untuk penanganan perkaranya lebih lanjut

Dari keterangan korban disaat awak media menemui di rumahnya mengungkapan bahwa awalnya sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku seputar soal arisan uang kalau korban nanti pada saat mendapatkan undian arisan uang sebesar 10 juta rupiah,sanggup dipotong 4 juta rupiah guna membayar hutang adik pelaku yang bernama Is kepada Eko Indriyani.

Namun pada saat mendapatkan arisan,  kata korban,  bahwa pelaku mengingkari perjanjian yang sudah saling disepakati,bahkan bertindak anarkis dengan merusak rumah dan mencekik leher korban dengan keikut sertaan suaminya,tuturnya.

Dengan kejadian yang dialaminya,  korban berharap agar kasus ini bisa terselesaikan secara hukum.


Reporter: Radar Nasional.    ( ADHI.S )

Posting Komentar

0 Komentar