Galian C Ilegal Dihentikan, Alat Berat Disita, Diduga 3 Orang Belum Jadi Tersangka



Bandung, Jabar - Unit II Sub Direktorat Ditreskrimsus Polda Jabar menghentikan pertambangan galian C di tiga tempat di Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT Duta Raya Dinametro.
Penambangan galian C itu berada di Kampung Pasirhalang dan Tegal Cibodas, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu. Lalu Kampung Cibungur, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari.
"Penambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP)," ujar ‎Wakil Kepala Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

‎Pertambangan jenis galian C itu dilakukan oleh Ucup, Robin Sitorus dan PT Duta Raya Dinametro sejak 16 Juni 2019. Adapun lahan yang digunakan untuk penambangan ini berada di lahan pribadi milik H Budi dan Hasan.
"Dikerjasamakan dengan untuk ditambang dengan kapasitas 30 sampai dengan 60 rit. Hasil penambanAn itu dikirim ke wilayah Cileungsi dan Tangerang untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo menambahkan, selain menghentikan operasional penambangan, polisi juga memasang garis polisi di lokasi penambangan. Termasuk mengamankan barang bukti - bukti surat dan catatan keluar masuk.

"Empat alat berat diamankan ke Polda Jabar serta tiga dumptruck. Tiga orang yakni Ucup, Robin Sitorus dan PT Duta Raya Dinametro ‎belum tersangka, masih terlapor. Kasusnya sudah penyidikan," ujar dia.
Adapun perbuatan terlapor dijerat Pasal 158 Undang-undang tentang Minerba. Pasal itu mengatur perbuatan pidana pada setiap usaha pertambangan tanpa IUP. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 juta.


Lipsus andi/tns

Posting Komentar

2 Komentar