Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum



Bantul. Radarnasional.net
Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum, kepada anggota dan pengurus  SPN, di ikuti  puluhan anggota perwakilam dari tujuh perusahaan di Yogyakarta.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, Abu Taukit, kepada wartawan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada anggota hal prosedur yang harus ditempuh pekerja sebelum menyampaikan pendapat terhadap managemen perusahaan, ketika terjadi perselisihan.

Pemahaman ini penting untuk meminimalisasi permasalahan dilapangan, ujar Abu Taukit, disela-sela kegiatan sosialisasi, minggu, 18/8/2019, di Goeboek Resto. Banguntapan , Bantul.

Lebih lanjut Abu Taukit, yang juga adalah salah satu karyawan dari PT. Adi Satria Abadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk memberi pengetahuan kepada para pekerja SPN, sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi dilapangan, perlu menyampaikan surat pemberitahuan, surat ijin dilapangan, tempat dan waktu pelaksanaan, dan hal teknis lainnya.

SPN selama ini memiliki prinsip,"santun dalam berjuang", apapun langkah kita harus taat aturan, agar tidak ada permasalahan, ujar Abu.

Saat ini anggota SPN yang aktif berada di tiga Kabupaten dan Kota Jogjakarta, dengan anggota mencapai 3.500 orang dari Tujuh perusahaan yang tergabung dalam asosiasi ini. ujar Ketua DPD SPN DIY.

Untuk itu, Abu menyebut sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum ini penting di laksanakan, karena selama ini kami belum pernah mengadakan demonstrasi secara mandiri, kami selalu bergabung dengan serikat pekerja  lain.

Terkait permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja dengan perusahaan antara lain : perselisihan hak, pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS, hak cuti karyawan, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, itu yang selama ini kami perjuangkan.

Bila terjadi permasalahan, kami selalu berkomunikasi dengan managemen dan meminta pendapat dari Disnaker, atau dengan cara penyelesaian melalui "Tri Partit" dan jika perusahaan masih membandel, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya, maka kami akan menempuh jalur hukum.tegasnya.

Ditempat yang sama, Sutopo ketua panitia kegiatan, berharap  setelah  sosialisasi ini,  para peserta, pekerja bisa membagikan hal ini kepada pekerja yang lain, sehingga apabila sewaktu-waktu harus beraudiensi kepada pihak managemen, pekerja sudah memiliki dasar hukum.ujarnya.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan deklarasi, oleh peserta,pekerja SPN untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, ketika menyampaikan pendapat di muka umum, selain itu pekerja siap menjalin hubungan yang dinamis, berkeadilan dan harmonis dengan industri.(ypt)

Posting Komentar

0 Komentar