Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia Menolak RUU KPK





Jogjakarta.Radarnasional.net
Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (Pukat UGM) atas nama Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Perguruan Tinggi  seluruh Indonesi menagih komitmen dan janji Presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak RUU KPK yang di usulkan oleh DPR RI.

Hal ini disampaikan dalam konfrence Perss, yang dihadiri perwakilan dari 30 lembaga Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, yang di wakili oleh Ketua PUKAT UGM, Dr.Oce Madril, SH. MH., hadir juga Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof.Dr.Sigit Riyanto., aktifis Anti Korupsi dari Univesitas Ahmad Yani Yogyakarta, UNDIP Semarang, UAJY Jakarta, juga dihadiri Ketua KPK RI, Dr.Agus Raharjo., di Kantor PUKAT UGM-Bulak Sumur, Depok-Sleman, Yogyakarta, Rabu,11/9/2019.

Kepada wartawan Ketua Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi ( PUKAT UGM) mengatakan,saya mewakili pusat-pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia , melalui forum ini menyampaikan sikap menanggapi RUU KPK yang sedang di usulkan oleh DPR RI dan kemungkinan RUU tersebut akan dibahas dalam waktu dekat ini.

Kami dari pusat-pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia , yang terdiri dari 30 Perguruan Tinggi dari Sabang-Merauke , menyatakan sikap dan akan mengirimkan pernyataan ini kepada Presiden RI , yang isinya meminta Presiden untuk tidak menanda tangani surat Presiden kepada DPR RI terkait pembahasan RUU KPK, walaupun beredar khabar bahwa Presiden sudah akan mengirimkan surat tersebut, tetapi kami tetap memiliki harapan yang tinggi kepada Presiden, agar mengurungkan niat tersebut, dengan pertimbangan :

1.Prosedur pembahasan sebuah UU diatur dalam UU Nomor 12/tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kami menyoroti bahwa  RUU ini telah dipersiapkan secara sembunyi-sembunyi (operasi senyap) karena tidak di masukkan dalam daftar prioritas pembahasan Prolegnas tahun 2019, dari sisi prosedur hal ini sudah melanggar  pasal 23.UU Nomor 12/ tahun 2011.

2.Catatan menariknya adalah menurut pasal 49, bahwa setelah RUU ini dikirim oleh DPR RI  kepada  Presiden, maka Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mempelajari usulan tersebut karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan  sekaligus juga memiliki hak legislasi, jadi tidak serta merta secara otomatis Presiden menyetujui sebuah rancangan undang-undang.

Kalau betul Presiden sudah menandatangani  surat Presiden dan dikirim , maka pertanyaannya apakah Presiden sudah mempelajari dan menganalisis isi RUU usulan DPR RI tersebut..? ujar Ketua Pukat UGM.

Kalau proses dan prosedur ini dilanggar maka menurut saya RUU KPK ini cacat prosedur, atau telah melanggar undang-undang pasal : 23,49,66.

Terkait materi RUU KPK yang sedang hangat dibicarakan,  memang disusun dengan cara sesat pikir kata Dr.Oce Madril, karena pasal-pasal yang di tawarkan dalam RUU tersebut, tidak menjawab kebutuhan KPK saat ini. ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua KPK RI mengatakan , bila tujuan RUU ini untuk memperkuat KPK, seharusnya bertanya  kepada kita, apa yang perlu di perkuat, tapi hal ini tanpa ditanya, secara tiba-tiba RUU ini muncul diajukan oleh DPR RI.

Bila memang hal ini perlu dibahas maka kita tunggu saja DPR RI periode yang akan datang, sehingga kita memiliki waktu untuk berkoordinasi dan memberikan masukan hal apa saja yang perlu di rubah, salah satunya adalah kita membutuhkan koordinasi dan supervisi. kata Agus Raharjo.

Lanjut Ketua KPK RI , dalam undang-undang  membolehkan KPK untuk membuat perwakilan, dan kami sedang membuat uji coba di beberapa wilayah, tapi hal ini tidak di dukung dengan Sumber Daya Manusia yang cukup dan tidak didukung dengan anggaran yang cukup,  karena fungsi perwakilan itu  memiliki dua tugas yaitu tugas penggeledahan dan tugas penindakan. pungkasnya.(ypt)

Posting Komentar

0 Komentar