Perlintasan Sebidang Menjadi Titik Rawan Pelanggaran Lalulintas Dan Kecelakaan

.

Jogjakarta.Radarnasional.net
Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perkeretaapian, dengan topik " Meningkatkan peran  serta generasi muda sebagai pelopor keselamatan Perkeretaapian", kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Acara pembukaan sosialisasi dihadiri Bupati Sleman, Kepala Dinas Perhubungan Kab.Sleman (Zultoni Fatoni), Pejabat pt.Perkeretaapian (Bambang)., Kasat Lalulintas Polres Sleman ( Mega Tetuko,SIK)., Jasa Marga, Direktur Jasa Raharja Yogyakarta,  Perwakilan dari siswa-siswi, pelajar SMP,  SMA,SMK, Mahasiswa dan tamu undangan lainnya. Rabu, 2/9/2019, di New Saphir Hotel, jalan Laksda Adisucipto - Yogyakarta.

 Ir.Zamrides,M.Si, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan , disela-sela kegiatan kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dalam rangka kita berupaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan diperlintasan kereta api.

Kita sama-sama mengetahui bahwa kecelakaan dipintu perlintasan  sebidang cukup banyak, dalam seminggu bisa 2-3 kejadian. Maka kita perlu lebih aktif untuk mengurangi tingkat kecelakaan diperlintasan tersebut.ujar Zamrides.

 Penyebabnya adalah Kereta Api tidak mampu melakukan pengereman secara tiba-tiba dalam jarak pendek, KA dengan kecepatan 100 km/jam membutuhkan jarak pengereman 800 meter untuk berhenti, karena dipengaruhi daya gesek roda KA dan Rel KA yang terbuat dari baja.

Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kemacetan, karena tingginya frequensi perjalanan Kereta Api hingga menyebabkan  waktu tunggu pengguna jalan semakin lama.

Headway lalulintas KA di daerah Jabodetabek untuk commuterline, saat ini mendekati angka 3 menit, pada saat jam sibuk (peak hours) artinya setiap 3 menit sekali ada 1 rangkaian KA yang akan melintasi perlintasan sebidang.

Sedangkan Headway lalulintas KA diluar Jabodetabek untuk KA antar Kota seperti di Surabaya saat ini mencapai 20 menit.

Perlintasan Kereta Api dan jalan di Indonesia menurut data Kementerian Perhubungan, totalnya mencapai 5.238, dengan rincian : perlintasan KA di pulau jawa 4.038, di pulau Sumatera 1.200, perlintasan resmi yang di jaga, 1.238, perlintasan resmi tidak di jaga 2.046, sementara itu, perlintasan tidak resmi atau perlintasan liar 1.570., underpass 160, flyover 224, total perlintasan sebidang yang di jaga sebanyak 1.238, jadi masih terdapat 2.046 perlintasan resmi yang  belum ada penjaga, hal ini berpotensi  terjadi kecelakaan.

Sanksi bagi yang melanggar :
Bagi yang membangun perlintasan tanpa ijin/liar, dipidana penjara tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.,(satu miliar Rupiah) pasal 201.UU Nomor 23/tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Bagi yang menerobos palang pintu KA dipidana paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak banyak Rp.750.000.000., (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Pasal  296. UU.Nomor 22/tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. undang-undang ini akan kita terapkan tanpa pandang bulu, tegas Direktur Keselamatan Perkeretaapian.

Kondisi yang diharapkan kedepan untuk memenuhi standard zero insiden, idealnya adalah jalan KA elevated, flyover jalan raya, underpass jalan raya, terowongan jalur KA ,seperti (MRT Jkt).

Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan lalulintas, maka perlu kehati-hatian, taatilah rambu-rambu, tengok ke kiri-kanan sebelum memasuki perlintasan sebidang. pungkasnya.
(Ome)

Posting Komentar

0 Komentar