Pasuruan - Di wilayah Kabupaten Pasuruan sering ditemukan jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KSP ini bisa ditemukan hampir di setiap pelosok lingkungan masyarakat. Secara ringkas, koperasi simpan pinjam ini seharusnya merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya, tapi dalam prakteknya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
KSP-KSP ini dalam kegiatan usahanya sering terlihat justru banyak melayani pinjaman uang kepada hampir semua lapisan masyarakat dan tidak terikat pada anggota Koperasi saja, prakteknya sering terlihat justru hampir menyerupai BPR.
Dalam aturan OJK, Koperasi Simpan Pinjam hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.
Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan sendiri kurang peduli dan tidak ada pengawasan rutin melalui Verifikasi Yuridis turun ke lapangan pada KSP-KSP yang berdiri dan prakteknya sering terlihat melebihi wewenang Koperasi, salah satunya polemik Legal Standing antara struktur organisasi Koperasi BPR Kalimasada yang alamatnya tercatat Jl. Semambung No.17, Karanglo, Grati, Kabupaten Pasuruan dengan BPR Guna Persada tercatat pada alamat yang sama.
Menurut pengamat sosial politik dari Rembang Kabupaten Pasuruan untuk membedakan antara KSP dengan BPR terletak pada Badan Hukumnya, status BPR diberikan kepada Lembaga-Lembaga yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, tujuannya agar bisa berkembang dan diakui semua lingkungan masyarakat di seluruh Indonesia.
"UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status BPR dan lembaga-lembaga setara untuk membedakan antara BPR dengan Koperasi. Legal Standing struktur organisasi sangat penting sekali agar tidak ada tumpang tindih Badan Hukum", tutur Daniar Annisa pengamat sosial politik yang prihatin melihat fenomena banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tapi dalam prakteknya sebagai BPR saat diwawancarai hari Rabu kemarin (21/9/2022).
Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan seharusnya tidak hanya tergantung Verifikasi Validasi data melalui operator sebagai komunikasi dengan pihak Koperasi, tapi juga melakukan Verifikasi Yuridis dengan turun lapangan secara rutin untuk mengetahui tidak terjadi malpraktek yang melanggar Peraturan Pemerintah dan UU.
Sengketa hukum yang terjadi pada manajerial koperasi BPR Kalimasada dan BPR Guna Persada saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian bisa menjadi contoh dampak kebijakan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan tidak tegas dalam melakukan penertiban pada KSP-KSP menyimpang dari Legal Formal yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah dan UU.
"Sengketa hukum yang terjadi pada manaajerial Koperasi dan BPR di Kecamatan Grati tersebut menunjukkan sumber dana yang diperoleh antara Koperasi BPR Kalimasada dan BPR Guna Persada menjadi tidak jelas karena tidak taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku", tegas Daniar Annisa saat menemui wartawan di rumahnya (21/9/2022).
0 Komentar