Sulsel - Pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan Kabupaten Wajo senilai Rp 522.276.769 juta berindikasi menyalahi aturan dan tidak sesuai dalam RAB pekerjaan atau petunjuk teknis.
Pengawasan dilakukan karena dia meragukan kualitas pekerjaan irigasi tersebut.
Seperti salah satu contoh yang kami dapati di daerah pekerjaan D.I Aggatungeng Desa Pallimae Kecamatan Sabbangparu yang dikerjakan oleh CV Amal Abadi itu ditemukan ada pekerjaan terkait pondasi/talud irigasi pekerjaan tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai yang ditemukan dilapangan secara fisik.
“Hasil pemantauan dan penelusuran dilokasi tersebut itu ditemukan adanya indikasi yang tak sesuai dalam pekerjaan dan terkesan merugikan negara” ungkap .........
Dia mengaku, akan terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan irigasi di Wajo, yang tersebar di enam lokasi.
Dia berharap agar para rekanan yang melakukan pekerjaan proyek di Wajo khususnya dan Sulsel pada umumnya betul betul sesuai dengan RAB, dan tidak mementingkan keuntungan pribadi semata.
“Apabila lembaga kami menemukan adanya pekerjaan proyek yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, kami akan tindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak APH baik kejaksaan maupun kepolisian,” ingatnya.
Dihubungi secara terpisah Kepala Bidang PSDA (Irigasi) Dinas PUPR Wajo yang juga sekaligus PPK dalam pekerjaan proyek D.I Aggatungeng Pallimae, Andi Yusri yang dihubungi terpisah, mengapresiasi LSM yang ikut ambil andil dalam mengawasi dan memantau pekerjaan proyek, khususnya di bidang irigasi. “Kami siap melakukan koordinasi jika nantinya ada hal hal yang ditemukan di lapangan dianggap tidak sesuai atau menyalahi dalam proses pekerjaan,” kata Andi Yusri.
Dan terkait soal dengan D.I Aggatungeng yang dikerjakan oleh CV Amal Abadi tersebut, dirinya pun tak menampik soal adanya pekerjaan yang dinilai tak sesuai baik secara fisik dan volume pekerjaan.
Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pelaksana rekanan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
“Pihak kami sudah melayangkan surat teguran serta meminta untuk membongkar pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dalam kontrak, yang jelas pihak kami dan selaku PPK pekerjaan tersebut tidak akan menerimah dan membayar pekerjaan tersebut jika tidak sesuai dengan kontrak yang ada dalam RAB pekerjaan”.Tegasnya
Sekedar diketahui untuk proyek pekerjaan irigasi di Wajo tahun 2022 itu terdapat ada Enam lokasi di antaranya irigasi Soppae Desa Ongkoe Kecamatan Belawa senilai Rp1,8 milliar, karamae senilai Rp939 juta, Labuangpatu Kecamatan Tanasitolo senilai Rp558 juta, Tosora Kecamatan Majauleng senilai Rp1,3 miliar, Aggatungeng Desa Pallimae Kecamatan Sabbangparu senilai Rp522 juta, dan Mamminasae Kecamatan Gilireng Rp502 juta.
(Rusli/Serang)
0 Komentar