ILLEGAL MINING



Kabupaten Pasuruan merupakan daerah admistrasi yang kebetulan terdapat dua kawasan taman nasional sekaligus, diantaranya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan R Soeryo, taman nasional menyimpan kekayaan flora dan fauna berbagai jenis yang dilindungi, termasuk kawasan hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang pengelolaannya di bawah pengawasan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 


Akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam di daerah kawasan hilir yang memgelilingi dua kawasan taman nasional tersebut ketika musim hujan tiba, daerah-daerah yang mengelilingi kedua kawasan taman nasional tersebut sering terjadi banjir. Usut punya usut dua kawasan taman nasional pada lereng gunung tersebut diduga banyak terjadi alih fungsi lahan, salah satunya terjadi praktek illegal mining.


Illegal mining hanyalah istilah lain dari pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, dan lain-lain. Singkatnya semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining. Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan.


Jenis bahan galian dibedakan menjadi tiga yaitu bahan galian hasil tambang A, B, dan C. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1:


Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:


Golongan bahan galian strategis

Golongan bahan galian vital

Golongan bahan galian C yang tidak termasuk dalam golongan A atau B, bahan galian golongan C biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.


Tidak hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.


Jenis & Sanksinya


Berdasarkan berbagai regulasi di atas, baik UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun UU lain yang terkait, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. 


Pertama_  melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. 


Kedua,_  memberikan laporan palsu usaha pertambangan. Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan batu 1000 m³, tetapi yang dilaporkan hanya 500 m³. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi.


Ketiga,_ melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar. 


Keempat_  kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering. 


Kelima_ upaya merintangi/mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta. 


Keenam_  penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. 


Terakhir_  setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.


Illegal mining Di Kabupaten Pasuruan

Illegal mining tentu bukan hal baru lagi di Pasuruan, khususnya dalam pertambangan batu dan pasir. Banyak industri penggilingan batu (Stone Crushing Plant) di wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi supplier leveransir material yang memasok kebutuhan membangun kontruksi fisik bagunan gedung, pabrik beton, pabrik aspal dan semua yang membutuhkan batu tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Belum terhitung juga lokasi dan kegiatan tambang pasir yang memasok semua leveransir material bangunan, termasuk tanah urug untuk memenuhi permintaan pembangunan kawasan perumahan, kawasan industri, pembangunan jalan tol hingga program reklamasi dampak bencana Lapindo di masa lampau.


Dampak Illegal mining

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.

Tambang ilegal yang tidak direklamasi sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai pembuangan limbah industri, terutama limbah B3 yang sangat berbahaya sekali bagi ekologi semua makhluk hidup. 

Tempat pembuangan limbah industri yang terbatas aering memanfaatkan bekas-bekas tambang yang tidak direklamasi atau dibiarkan oleh pemerintah daerah, jangan kaget jika kubangan-kubangan bekas tambang sering memakan korban saat dipenuhi air. Jangan kaget jika diantara para korban yang tewas bekas galian tambang adalah pasukan terjun payung yang kebetulan mendarat di tengah-tengah kubangan yang dipenuhi air saat latihan resmi di pangkalan udara Raci.   


Ditulis Oleh : Daniar Annis

Posting Komentar

0 Komentar