Polemik SHGB dan Retribusi Daerah Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati




Jauh sebelum kita membahas masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Retribusi Daerah sewa ruko atau kios Plaza Bangil dengan menganut prinsip komersial, alangkah baiknya kita lebih dahulu mengenal apa Itu SHGB yang dimiliki oleh salah seorang anggota paguyuban Plaza Bangil Kabupaten Pasuruan sebagai bukti otentik untuk mempertahankan haknya tidak membayar Retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 


 *Apa itu SHGB?* 

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. 

Kepanjangan SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan berupa dokumen yang mencakup hak dan kewenangan kepada seseorang yang diberikan oleh pemerintah, pejabat atau pengelola tanah. Pemegang dokumen ini mempunyai hak untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya sesuai dengan izin yang disepakati.

Jangka waktu sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, namun setelah itu pemegang SHGB dapat memperpanjang masa berlaku SHGB maksimal 20 tahun. Dengan kata lain, masa berlaku paling lama untuk SHGB adalah 50 tahun.


Perlu ditekankan, adanya sertifikat ini tidak membuat pemiliknya mempunyai kewenangan secara penuh terhadap sebuah lahan. Namun, mereka hanya memiliki kekuasaan guna mendirikan sebuah bangunan dengan kepentingan tertentu di atas lahan tersebut. Dengan kata lain kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati selama masa berlaku sejak SHGB ditetapkan belum habis.


Daniar Anissa pengamat sosial politik dari Rembamg Kabupaten Pasuruan mengatakan Pemberian hak guna bangunan atas tanah negara dan pengelolah diputuskan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan, hak guna bangunan atas tanah milik perseorangan diberikan melalui akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

"Jadi secara yuridis siapapun yang memegang SHGB mereka berhak menguasai lahan selama 30 tahun sejak SHGB ditetapkan dan berhak memperpanjang 20 tahun lagi", imbuh Daniar Anissa yang biasa dipanggil mbak Anis. 


Dia pun menjelaskan, dalam perjanjian tahun 1991 tidak memgetahui adanya ikatan perjanjian antara Pemkab Pasuruan dengan Developer atau Pemkab Pasuruan dengan Pedagang, tapi saat ini lenyataannya para pedagang keberatan ada beberapa klausul yang dinilai merugikan pedagang. Namun pada pasal 4 SHGB yang mati disebutkan bisa diperpanjang.

Salah satu klausul pasal dalam perjanjian inilah yang menjadi acuan bagi para pedagang untuk melayangkan gugatan perdata ke Bupati Pasuruan. 


Memurut mbak Anis seharusnya Pemkab Pasuruan segera membuka semua ikatan perjanjian hukum yang pernah dibuat di masa lalu terkait dengan Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati agar masalahnya tidak berlarut lama sehingga menimbulkan kegaduhan. "Perjanjian-perjanjian di masa lalu akan membuka sumber anggaran belanja modal untuk membangun Kompleks Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati berasal dari mana dan mengetahui kontruksi hukum sebenarnya", tegas mbak Anis. 


 *Apa itu Retribusi Daerah?*

 

"Bisa jadi selama ini Anda membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahuinya secara pasti" tanya mbak Anis pada wartawan yang mewawancarai.

Menurut Mbak Anis berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.


"Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan", terang mbak Anis. 


Perbedaan pajak dengan retribusi

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek, objek, dan balas jasa.


Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.


Lalu, subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan subjek pajak daerah diberlakukan kepada orang-orang yang menikmati pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.


Kemudian dari segi balas jasa, retribusi memiliki keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah, sementara pajak daerah tidak memilikinya secara langsung.


Fungsi retribusi

Pada hakikatnya, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah.


 *Jenis-Jenis Retribusi Daerah.* 

Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu-persatu:


1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.


2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.


3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.


Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan bersama Disperindag dan BPN Kabupaten Pasuruan melakukan investigas ke dua lokasi Plaza. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Korps Adhyaksa juga sudah meriksa puluhan pedagang, Disperindag, Inspektorat serta pengurus Paguyupan dua plaza.


Kesimpulan

Bagaimana, sudah jelas kan tentang apa itu SHGB dan Retribusi Daerah? Sebagai warga negara yang baik, sudah sebaiknya kita taat dan patuh pada hukum untuk saling menghormati hak dan kewajiban orang lain sesuai konstitusi. Jadi jika paguyuban Plaza Bangil memegang SHGB tidak wajib hukumnya membayar Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan yang disediakan atas sewa ruko maupun kios selama 30 tahun, tapi jika mereka tidak bisa menunjukan bukti memiliki SHGB mereka wajib melunasi tunggakan kewajiban kepada pemkab Pasuruan. Temukan informasi menarik lainnya seputar dinamika sosial politik dari Mbak Anis. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar

0 Komentar