Radar Nasional, Sidoarjo Sidang putusan sela di pengadilan negeri Sidoarjo pada Rabu 5/10/2022 tentang kasus yang menimpa H. Maryadi tampaknya menjadi pembelajaran bagi kita tentang betapa kejamnya mafia tanah
Sidang yang diketuai Irwan Efendi SH. M.Hum dengan panitera pengganti Mulia Sri Widiyanti SH serta Jaksa penuntut umum Gita S.H menghasilkan keputusan sela bahwasan nya menolak keberatan dari kuasa hukum Maryadi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilanjutkan
Sebelumnya Maryadi di dakwa dengan pasal 167, 385, 372 Kuhap dengan nomor perkara 587 hingga harus ditahan di Lapas Sidoarjo
Berawal dari hutang piutang demi untuk menebus sertifikat tanah yang tergadai di salah satu bank sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)akhirnya Maryadi harus kehilangan tanah dan bangunan yang berada di desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo
Yang lebih naas nya lagi Maryadi di gugat oleh Tommy dengan alasan aset tersebut telah berpindah tangan, sedangkan Maryadi sendiri tidak mengetahui bahwa aset tersebut telah berpindah tangan tanpa diketahui olehnya, hingga berubah menjadi tuntutan secara hukum saat akan menyewakan bangunan tersebut
Menurut Maryadi beliau pernah menandatangani blangko kosong yang disodorkan oleh Tommy dengan alasan untuk perjanjian utang piutang, akan tetapi ada indikasi disalah gunakan
Oodchrisworo (Ood) selaku kuasa hukum dari Maryadi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat banyak kejanggalan dalam transaksi antara Maryadi dengan Tommy selaku penggugat, karena diketahui bahwa Maryadi merasa tidak menjual hunian tersebut bahkan tampak tanda tangan Naslika selaku istri Maryadi yang telah meninggal tidak sinkron
Disini Ood meminta majelis hakim untuk memerintahkan penggugat atau jaksa menunjuk kan minuta peralihan hak sebagai salah satu alat bukti persidangan, sidang lanjutan untuk mendengarkan saksi dari pengugat akan dilaksanakan pada Senin 17/10/2022
Chamim Putra Ghofar selaku Ketua dari LSM GANASS (Gerakan Anak Sidoarjo Setia) mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus di awasi hingga tuntas "tidak bisa dibiarkan, jangan sampai orang yang buta hukum menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi, kita akan kawal kasus ini hingga titik darah penghabisan demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia" tukasnya dengan nada geram (pur)
0 Komentar