Penggunaan Bagian Jembatan Suramadu, Herlambang Ungkap Pemasangan SKTT PLN Sesuai Aturan BMN




SURABAYA  –  Pertumbuhan kebutuhan suplai listrik di Pulau Madura yang mencapai 300 Megawatt kini tengah dikerjakan oleh PLN UPP Jawa Bagian Timur Bali 2.




Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa salah satu proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai anggaran Rp. 300 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT. Sucaco Tbk. 



Rekanan mitra perusahaan pelat merah penyedia listrik itu sedang mengerjakan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV. Jaringan kabel tegangan tinggi itu digelar memanfaatkan bagian-bagian sepanjang Jembatan Suramadu.




Selanjutnya jaringan kabel tegangan tinggi itu akan disambungkan dari Gardu Induk PLN di Kedinding ke Bangkalan. 




Proses pemasangan utilitas PLN di bawah permukaan jalan kendaraan roda dua Jembatan Suramadu, menurut informasi akan memakan waktu selama 6 bulan. Oleh sebab itu, sepeda motor yang akan melintasi jembatan sepanjang 5.430 meter tersebut sementara waktu dialihkan ke jalur kendaraan roda empat.




Terkait pemanfaatan bagian-bagian infrastruktur konektivitas untuk utilitas PLN, Kepala Satuan Kerja Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu (Satker Suramadu), Herlambang Zulfikar, melalui keterangan tertulis yang diterima aplikasi pesan elektronik radarnasional.web.id mengungkap bahwa itu telah sesuai dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).




“Semua sudah lengkap baik izin, desain, perjanjian kerja sama dan asuransi,” terang Herlambang melalui aplikasi pesan elektronik, Jumat (0710/2022).




Penggunaan BMN ruas tersebut menurut Herlambang, dilakukan dalam bentuk sewa. Pendapatan dari sewa itu disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).




Penggunaan bagian jembatan terpanjang di Indonesia itu bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari. Sinyalemen ini terlihat saat radarnasional.web.id melintas pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu.




Aktifitas pemasangan kabel di jalur kendaraan roda dua arah Madura, kabarnya dikerjakan per segmen. Tetapi, pantauan media ini tidak menemukan pengawas yang stand by di segmen yang terbuka tersebut. 




Dari atas permukaan jalan, tampak kabel seukuran lengan pria dewasa berada di bawah pelat yang masih terpasang, membentang melewati bagian segmen yang terbuka kemudian diletakkan di atas pelat yang masih terpasang.



Pada bagian bawah terlihat kabel seukuran lengan lelaki dewasa dengan warna hitam yang pudar terbentang searah dengan jalan untuk motor tersebut.



Pada segmen yang terbuka itu juga terlihat seorang pekerja melakukan aktifitas bersama rekannya yang tidak tampak dan berada di bawah permukaan jalan yang masih tertutup.




Bertolak dari sejumlah fakta lapangan itu, fungsi pengawasan atas pelaksanaan izin penggunaan Jembatan Suramadu menjadi tumpuan utama. Apalagi, kinerja pengawasan ini berbasis pada pedoman pemeriksaan yang ditetapkan Kementerian PUPR. 




Oleh karena itu, untuk pengembalian kondisi Jembatan Suramadu sesuai pedoman yang ditetapkan harus diawasi oleh BBPJN Jawa Timur Bali, Satker Suramadu, Satker Perencanaan dan Pengawasan serta PPK Satker Suramadu. 



Kepala Satker Suramadu Herlambang Zulfikar mengatakan selama ini pendampingan dilaksanakan dengan konsultan supervisi.



“Selain pendampingan dari Satker Suramadu, ada konsultan supervisi yang dilibatkan,” bebernya.




Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait pemanfaatan dan penggunaan BMN merujuk pada sejumlah aturan, antara lain Permen PUPR No. 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian PUPR dan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.




Sedangkan prosedur teknisnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Dd/2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional.




Salah satu syarat pemanfaatan BMN adalah pernyataan penguasaan terhadap aset BMN. Untuk itu, Kepala Satker Suramadu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan menyatakan BMN dengsn besaran nilai perolehan tersebut adalah BMN yang tercatat pada Daftar Barang Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu. 




Surat pernyataan Kepala Satuan Kerja untuk memenuhi akuntabilitas dan integritas pengelolaan BMN sesuai Permenkeu No. 75/KPTS/M/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian PUPR.




Meski demikian, informasi susunan Tim Teknis Perizinan dan pemanfaatan BMN dikenakan Garansi Bank sebagai jaminan, sampai berita ini ditayangkan masih belum berhasil diungkap.




“Sorry, saya lagi pelatihan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” tutupnya. (shohib)

Posting Komentar

0 Komentar