Kajari Kab Semarang Ismail Fahmi Beberkan Modus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi


KAB. SEMARANG - Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi kebijakan pupuk bersubsidi 2025 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (07/05/2025) siang. Rapat dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tri Martono mewakili Sekda Djarot Supriyoto. 


Hadir pula puluhan pengecer dan distributor pupuk subsidi, perwakilan PT Pupuk Indonesia Regional 2 Jateng, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, dan perwakilan Dispertanikap Kabupaten Semarang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyatakan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha terkait distribusi  pupuk bersubsidi untuk melaksanakannya sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak mau terjadi pelanggaran peraturan yang berujung kasus pidana. Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius. sangat penting (bagi petani ). Bahkan perlu  pengawasan ketat secara  bersama-sama terhadap penyalurannya. 


"Beberapa modus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, diantaranya pengalihan penjualan ke daerah lain, penimbunan lalu dijual lagi diatas harga eceran tertinggi (HET) serta pemalsuan data kebutuhan kelompok tani. Perbuatan jahat itu bisa melibatkan distributor, pengecer bahkan Kepala Desa (Kades)," ujar Ismail Fahmi. 


Sementara itu, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tri Martono melaporkan, bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11.000.000 Kg dan 15.500.000 Kg Urea. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea ditetapkan Rp 2.250/kg dan untuk NPK Rp2.300/kg. 


"Para petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani atau petani dengan luasan lahan maksimal 2 hektare. Alokasi terbanyak di Kecamatan Pringapus dan Kecamatan Getasan paling sedikit . Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi dan tebu," pungkasnya. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar