Polisi Berhasil Tangkap Perempuan Pembuang Bayi di Tengaran, Pelaku Ibu Kandung Sendiri


KAB. SEMARANG - Polres Semarang berhasil menangkap  Pariyah (42) warga Dusun Kalikendel RT 17 RW 04, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang merupakan pelaku pembuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Kini, pelaku yang kesehariannya bekerja di pabrik kaos tangan di Karangduren, Kecamatan Tengaran itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Semarang. 


"Bayi yang dibuang oleh pelaku yang juga ibu kandungnya tersebut pertama kali ditemukan oleh Sutrisno, yang sedang mencari barang rongsok. Oleh Sutrisno lalu diberitahukan kepada tetangganya yakni Sumiyati dan diteruskan kepada Kepala Dusun (Kadus) Barukan dimana lokasi penemuan bayi itu. Selanjutnya, dilaporkan ke Polsek Tengaran dan Polres Semarang," kata Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP Aditya P dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (14/05/2025). 


Ditambahkan AKBP Ratna, bayi dengan jenis kelamin perempuan yang dilahirkan tanpa bantuan medis pada Minggu (04/05/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan masih hidup.  Lalu oleh pelaku langsung dibekap mulutnya dengan telapak tangan kanan pelaku agar bayi ini tidak menangis. Hal ini agar tidak diketahui orang lain. 


"Kemudian, pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB, pelaku nekst membungkus bayi itu menggunakan tas kresek hitam putih dan plasentanya dibungkus tas kresek warna merah. Lalu, bayi dalam tas kresek ini oleh pelaku dimasukkan ke dalam jok motor Honda Beat warna biru milik pelaku dan langsung dibawa pergi dari rumah pelaku. Dalam perjalanannya, pelaku melihat ada jaket hitam di pinggir jalan lalu jaket itu diambil dan digunakan membungkus bayi dalam tas kresek itu. Saat perjalanan sampai di daerah Kalijali Barukan yang sepi akhirnya pelaku membuang bayi dalam bungkusan tas kresek dan jaket itu di semak-semak pinggir jalan. Setelah itu, pelaku ngacir pulang ke rumahnya kembali," terang AKBP Ratna. 


Sesuai dengan keterangan pelaku, bahwa bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan lelaki lain yang merupakan rekan kerja pelaku. Pelaku ini masih punya suami sah, namun sejak 6 tahun ini hubungan suami istri tidak harmonis, meski tempat tinggalnya masih dalam satu rumah. Dari sini, pelaku nekat berselingkuh dengan lelaki lain dan melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil. Setelah pelaku hamil, lelaki selingkuhannya itu menolak bertanggung jawab. Bahkan, sejak pelaku hamil hingga melahirkan bayi perempuan ini, pelaku sengaja menutupi kehamilannya dan keluarga, teman kerja maupun tetangga tidak ada yang tahu. 


"Pada Minggu (04/05/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku melahirkan. Dan dari sini, muncullah niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa sang bayi dengan cara membekap mulut bayinya itu menggunakan telapak tangan kanan pelaku. Ini dilakukan karena pelaku merasa malu jika diketahui bayi yang lahir ini hasil hubungan gelap, " ujar AKBP Ratna. 


Lokasi pembuangan bayi ini, jarak dengan rumah pelaku sejauh 20 Kilometer (Km). Saat dilahirkan berat bayi 2,4 Kg dan panjang 50 Cm dan kelahirannya tanpa bantuan medis. Pelaku Pariyah ini, sudah dua kali menikah dan punya dua anak dari dua kali pernikahan. Bayi yang lahir ini adalah anak ketiganya dari lelaki yang berbeda juga dari yang pertama dan kedua. 


"Akibat perbuatan nya itu, pelaku Pariyah dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait dengan lelaki yang menghamili pelaku, petugas masih melakukan pendalaman. Apakah lelaki tersebut ikut terlibat dalam pembuangan bayi atau tidak," tandasnya. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar